APAKABAR NEWS – Pihak Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya mengecam tindakan penagih utang yang merampas kendaraan mobil saat dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi.

Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa.

Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

Baca Juga: 10 Orang Debt Collector yang Hadang Anggota TNI Bantu Orang Sakit dalam Perburuan Polisi

Kini permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakarta Utara.

Dikutip Hallobogor.com dari Antara, sejak saat itu juga Polres Metro Jakarta Utara langsung mengejar para penagih utang (debt collector) tersebut.

Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikelPolisi Ringkus 11 orang Debt Collector yang Keroyok Prajurit TNI, Ancaman Hukumanmya Berat