Polisi Ringkus 11 orang Debt Collector yang Keroyok Prajurit TNI, Ancaman Hukumanmya Berat

- Pewarta

Senin, 10 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Debt Collector. /Dok. Media Apakabar/M. Rifa'i Azhari

Ilustrasi Debt Collector. /Dok. Media Apakabar/M. Rifa'i Azhari

APAKABAR NEWS – Pihak Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya mengecam tindakan penagih utang yang merampas kendaraan mobil saat dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi.

Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa.

Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

Baca Juga: 10 Orang Debt Collector yang Hadang Anggota TNI Bantu Orang Sakit dalam Perburuan Polisi

Kini permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakarta Utara.

Dikutip Hallobogor.com dari Antara, sejak saat itu juga Polres Metro Jakarta Utara langsung mengejar para penagih utang (debt collector) tersebut.

Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikelPolisi Ringkus 11 orang Debt Collector yang Keroyok Prajurit TNI, Ancaman Hukumanmya Berat

Berita Terkait

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi, Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki
Terapkan Prinsip Jurnalisme Positif, Apakabar Media Network (AMN) Luncurkan Media Online Kabarbali.com
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Agungkan kebesaran-Nya, syukuri ampunan-Nya, lapangkan hati dengan mulai jalan yang baru
Reputation Management dan Image Restoration (Pemulihan Citra) dengan Implementasi Publikasi Press Release

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 08:24 WIB

Sapulangit PR dan Persrilis.com Berikan Jasa Public Relations dan Komunikasi Terpadu Lewat Press Release

Rabu, 16 April 2025 - 11:47 WIB

KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya

Sabtu, 12 April 2025 - 14:51 WIB

Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi, Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki

Sabtu, 12 April 2025 - 11:08 WIB

Terapkan Prinsip Jurnalisme Positif, Apakabar Media Network (AMN) Luncurkan Media Online Kabarbali.com

Selasa, 8 April 2025 - 09:46 WIB

Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan

Berita Terbaru