Polisi Ringkus 11 orang Debt Collector yang Keroyok Prajurit TNI, Ancaman Hukumanmya Berat

- Pewarta

Senin, 10 Mei 2021 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Debt Collector. /Dok. Media Apakabar/M. Rifa'i Azhari

Ilustrasi Debt Collector. /Dok. Media Apakabar/M. Rifa'i Azhari

APAKABAR NEWS – Pihak Komando Daerah Militer (Kodam) Jaya mengecam tindakan penagih utang yang merampas kendaraan mobil saat dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya, tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak penagih utang yang secara arogan mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan Serda Nurhadi sebagai Babinsa.

Tindakan mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan Pasal 365 KUHAP mengenai pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP.

Baca Juga: 10 Orang Debt Collector yang Hadang Anggota TNI Bantu Orang Sakit dalam Perburuan Polisi

Kini permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakarta Utara.

Dikutip Hallobogor.com dari Antara, sejak saat itu juga Polres Metro Jakarta Utara langsung mengejar para penagih utang (debt collector) tersebut.

Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikelPolisi Ringkus 11 orang Debt Collector yang Keroyok Prajurit TNI, Ancaman Hukumanmya Berat

Berita Terkait

4,5 Milyar Orang Tak Miliki Akses ke Sanitasi Aman, Retno Marsudi Jadi Utusan Khusus Sekjen PBB untuk Urusan Air
Ketua Forum LSP Politeknik Indonesia, Darmawan, Solid Konsolidasikan Implementasi Kebijakan Sertifikasi Sesuai Perpres No 68 Tahun 2022
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango Tanggapi Soal Keberadaan Kaesang Pangarep
Eksponen Aktivis 98 Sebut Kaesang Pangarep Rugikan 2 Pihak, Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi
Pernah Berseberangan, Xanana Gusmao Kini Sanjung Prabowo: akan Jadi Presiden yang Luar Biasa
Sebagai Ketua Umum Partai, Kaesang Pangarep Harus Bisa Jadi Role Model Nilai-nilai Antkorupsi
Kolaborasi BNSP dan BNPT: Membangun Lembaga Sertifikasi Profesi yang Siap Uji Kompetensi Mitigasi Terorisme Nasional
Tingkatkan Kompetensi, TNI AU Gelar Rakor dan Bimtek Bersama BNSP di Lanud Halim
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 12 September 2024 - 11:28 WIB

Dukung Ketahanan Pangan dan Ketahanan Energi Nasional, Agro Media Network Luncurkan Portal Sawitpost.com

Selasa, 10 September 2024 - 09:07 WIB

Ini yang Dilaporkan Menkeu Sri Mulyani Indrawati dan Wakil Menkeu Thomas Djiwandono kepada Prabowo

Senin, 2 September 2024 - 15:07 WIB

Dukung Pencitraan dan Pemulihan Citra, Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI) Luncurkan Landing Page Rilispers.com

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 11:42 WIB

Jaga Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan, Cadangan Pangan Pemerintah Merupakan Hal Sangat Penting

Selasa, 6 Agustus 2024 - 17:01 WIB

Tingkat Suku Bunga Tinggi Jadi Tantangan, CSA Index Agustus 2024 Turun

Jumat, 2 Agustus 2024 - 21:14 WIB

Situs Pusatsiaranpers.com Tampil Segar dengan Disain Baru, Makin Semangat Layani Pelanggan Jasa Siaran Pers

Rabu, 31 Juli 2024 - 22:31 WIB

Karena ini iPhone 12 Pro Max Semakin Terjangkau

Sabtu, 20 Juli 2024 - 15:13 WIB

Bertekad Wujudkan Kedaulatan Pangan, Wamentan Sudaryono: Sektor Pertanian Penting untuk Ditingkatkan

Berita Terbaru