Menurut Azis, RH yang merasa kecewa datang ke Dinas Parekraf untuk meminta kejelasan status kontraknya yang di bulan Desember 2020.
Namun, pelaku tidak spesifik mengincar Gumilar Ekalaya.
Demikian, sebagaimana dikutip media online ini dari laman resmi Divisi Humas Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban, lanjut Azis, saat itu baru selesai rapat dan menemui korban untuk memberikan penjelasan kepada RH.
Namun, merasa tidak terima dengan jawabannya, pelaku menusukkan sangkur ke paha korban.
“Setelah diberikan penjelasan, tersangka merasa tidak terima dan emosi lalu mengambil pisau sangkur yang sudah disiapkan dari dalam tasnya dan kemudian menusukkan pisau ke paha kiri korban,” terangnya.
“Selanjutnya tersangka lari dan dikejar oleh karyawan serta sekuriti, sampai akhirnya bisa diamankan di parkiran oleh saksi yang mengakibatkan saksi AE tertusuk di dada bagian atas sebelah kiri,” sambungnya.
Baca Juga:
Solusi Cerdas Berorientasi Global dari Tianjin: Membawa Teknologi Mutakhir ke Kehidupan Sehari-hari
Bukan Sekadar Pasar: Kemitraan Indonesia-Korea Selatan dan Taruhan Kedaulatan AI
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan dan atau Penganiayaan berat berencana.
Adapun ancaman hukumannya maksimal dua belas tahun penjara. (pol)
Halaman : 1 2







