APAKABARNEWS.COM – Penyidik Polres Jakarta Selatan resmi menaikan status hukum peristiwa perusakan kendaraan oleh pengemudi mobil fortuner di Senopati, Jakarta Selatan.
Pelaku diketahui merupakan pria berinisial GR (24).
“Tadi malam langsung kami tingkatkan tahapan prosesnya adalah tahapan penyidikan dan hari ini proses penyidikan sudah berlangsung,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin 13 Februari 2023
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres mengatakan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana kepada korban Ari Widianto oleh GR, sehingga kasus tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca konten dengan topik ini, di sini: Jadi Tersangka Pengrusakan, Polisi Pastikan Sopir Fortuner Arogan di Jaksel Tidak Mabuk
Mobil Fortuner tersebut pun disita sebagai barang bukti.
“Kami mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.”
Baca Juga:
Körber Supply Chain Umumkan Kemitraan Pelanggan Dengan HH Stainless Pte Ltd
Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
‘Barang bukti benda mirip senjata api ini, kemudian barang bukti pedang anggar, nanti kami dalami.”
“Kemudian barang bukti mobil yang dirusak, Honda Brio kuning. Kami juga melakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner hitam yang diduga dipakai untuk merusak juga,” jelasnya.
Menurut Kapolres, saat ini GR sedang dilakukan pemeriksaan.o
Kemudian, selanjutnya akan dijadwalkan pemeriksaan kepada korban.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.









