APAKABAR NEWS – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab, hari ini Selasa 29 Desember 2020.
Dalam amar putusannya, Hakim PN Jaksel mencabut SP3 kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu pemberitahuan dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami menunggu hasil (surat PN Jaksel, red) dulu. ketikannya kami tunggu seperti apa nanti, ketikan putusannya seperti apa.”
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
“Nanti tindak lanjut ke depan apa nanti kami sampaikan,” ungkap Yusri, di Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan Polda Metro Jaya sebagai tergugat untuk melanjutkan kasus chat mesum HRS dan FH dalam putusan yang dibacakan Selasa 29 Desemebr 2020. (pol)