APAKABAR NEWS – Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) dari hasil pengungkapan sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba, Selasa1 Desember 2020. Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 507 gram.
Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Parlin Lumbantoruan menyebut barang bukti hasil dari Operasi Nila selama 2 pekan, yang digelar sejak tanggal 19 Oktober – 2 November 2020.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 507 gram dengan mengundang pejabat Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, BNN, LSM dan Tokoh masyarakat Kota Bekasi,” jelas AKBP Parlin.
Parlin mengatakan, sebelum pemusnahan dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh saksi dan tamu undangan.
Baca Juga:
Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Bagi Pengguna Narkotika
Kedapatan Pakai Sabu, Lady Rocker Mantan Istri Personel The Titans Ditangkap
Bebas dari Penjara, Ini Sosok yang Ditemui Artis Catherine Wilson Pertama Kali
Pemusnahan sabu dengan cara di blender dan dibuang ke selokan air melalui selang.
“Kita musnahkan dengan diblender yang dicampur air, lalu dibuang keselokan pakai selang yang sudah kita sediakan,” tukasnya. (pol)