APAKABAR NEWS – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri akan melimpahkan tahap I berkas perkara pelanggaran protokol kesehatan yang dengan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis 14 Januari 2021.
Adapun dua berkas perkara yang diserahkan ke JPU di antaranya kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan berkas kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor.
“Rencananya akan dilaksanakan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Menurut Andi Rian, untuk kasus kerumunan di Petamburan dibagi menjadi dua berkas perkara. Sehingga total ada tiga berkas perkara yang disusun penyidik untuk dikirim ke JPU.
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
“Sebanyak dua berkas perkara untuk (kasus) yang di Petamburan dan satu berkas perkara untuk Megamendung,” bebernya.
Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, penyidik Bareskrim menetapkan enam tersangka.
Sementara untuk kasus pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung, penyidik Bareskrim menetapkan Habib Rizieq tersangka satu-satunya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya