Lebih lanjut, Brigjen Rusdi mengingatkan masyarakat untuk tidak sebarkan berita bohong.
Pasalnya, dikatakan Rusdi, menyebarkan berita bohong merupakan tindakan pidana.
“Dan jangan menyebarkan berita bohong, karena merupakan tindak pidana,” tandasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian, sebagaimana dikutip media online ini dari laman resmi Divisi Humas Polri. (pol)
Halaman : 1 2








