APAKABAR NEWS – Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan maklumat yang berisikan pelarangan penggunaan simbol dari Front Pembela Islam (FPI).
Polri juga meminta warga melapor ke aparat jika menemukan hal dimaksud.
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan menegaskan Polri akan melakukan penindakan terhadap masyarakat yang tidak mengidahkan maklumat Kapolri tersebut.
“Apabila masih ada masyarakat yang tidak mematuhi maklumat ini tentunya Polri wajib mengambil langkah-langkah yang disesuaikan dengan perbuatan atau tindakan pelanggaran sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Kombes Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Minggu 31 Desember 2020.
Baca Juga:
Kasus Polisi Tembak Polisi, Tersangka Bripda IMS Ajukan Banding atas Putusan Sanksi PTDH
Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Pertanyaan Soal Aliran Harta Panji Gumilang ke Partai Politik
Bom Polsek Astanaanyar, Polisi: Jenis Bom Bunuh Diri di Bandung Dipastikan adalah Bom Panci
Menurut Ramadhan, Maklumat Kapolri tersebut berperan sebagai upaya pencegahan sekaligus upaya penindakan, apabila ada yang melanggar.
“Ada dalam maklumat Kapolri tersebut yang mana sebagai precautionary measure (upaya pencegahan) sekaligus upaya penindakan bila terjadi pelanggaran,” tuturnya. (pol)