APAKABAR NEWS – Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono memastikan Maklumat Kapolri terkait Front Pembela Islam (FPI) tidak ditujukan untuk produk jurnalistik di media massa. Polri menilai kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
“Dalam maklumat tersebut di poin 2d tidak menyinggung media,” ujar Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Minggu 31 Desember 2020.
“Sepanjang memenuhi kode etik jurnalistik, media dan penerbitan pers tak perlu risau karena dilindungi UU Pers. Kebebasan berpendapat tetap mendapat jaminan konstitusional,” sambungnya.
Menurut Argo, Polri secara konsisten tetap mendukung kebebasan pers. Bahkan, lanjut dia, sudah ada perjanjian kerja sama (MoU) antara Polri dengan Dewan Pers.
Baca Juga:
Bom Polsek Astanaanyar, Polisi: Jenis Bom Bunuh Diri di Bandung Dipastikan adalah Bom Panci
Nilai NasDem Punya Rekam Jejak Buruk, Novel Bamukmin Tak Dukung Deklarasi Capres
“Polri selama ini menjadi institusi yang aktif mendukung Kebebasan Pers, MoU dengan Dewan Pers, menjadi komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk tetap mendukung kerja teman-teman pers supaya bekerja sesuai undang-undang,” tukasnya.
Diketahui, dalam Pasal 2d Maklumat Kapolri tertulis masyarakat dilarang mengakses, menggunggah dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Kendati begitu, kata Argo, jika isinya tidak mengandung unsur bohong alias hoaks, mengadu domba, bernada perpecahan, SARA, hingga mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban, maka tetap diperbolehkan.
“Namun, jika mengandung hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan.”
Baca Juga:
Untuk Cegah Polarisasi Tahapan Pemilu 2024, Polri Bentuk Tim Satgas Nusantara
Tidak Temukan Barang Berbahaya, Razia Kamar Hunian Lapas Khusus Temukan Barang Terlarang
Puncak Arus Mudik Lebaran Diprediksi Terjadi pada Tanggal 29-30 April 2022
“Mengakses, menggunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE,” tukasnya. (pol)