PPWI Minta Polisi Ajak Wartawan Ungkap Kasus Tewasnya 6 Anggota Laskar FPI

- Pewarta

Selasa, 15 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wartawan senior, Edy Mulyadi. /Instagram.com/@edy.mulyadi.963.

Wartawan senior, Edy Mulyadi. /Instagram.com/@edy.mulyadi.963.

“Apapun niat baik polisi dalam memanggil dan memeriksa Pak Edy Mulyadi, saya meminta Polri memperhatikan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang melindungi wartawan dalam melakukan tugas-tugas jurnalistiknya.”

“Dalam konteks investigasi lapangan yang dilakukan Edy Mulyadi sehubungan dengan tewasnya 6 anggota FPI di jalur toll Jakapek 50 itu, pada hakekatnya dia melakukan tugas yang diembankan kepadanya oleh UU Pers, sama halnya dengan polisi melaksanakan tugas yang diembankan UU Kepolisian,” tulis alumni PPRA-48 Lemhannas tahun 2012 ini yang dikirimkan kepada redaksi melalui saluran WhatsApp-nya, Senin, 14 Desember 2020.

Hal tersebut penting disampaikan kepada Polri, tambah Wilson, mengingat pengalaman selama ini banyak sekali pemanggilan wartawan oleh polisi yang berakhir kepada penetapan terpanggil sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari banyak kasus pemanggilan oleh polisi di berbagai tempat, wartawan yang dipanggil dengan status sebagai saksi, pada akhirnya digiring untuk menjadi tersangka.”

“Padahal, wartawan ini dipanggil karena pemberitaan yang memang menjadi tugas pokoknya sesuai penugasan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” imbuh pria yang sudah melatih ribuan anggota Polri, TNI, mahasiswa, guru, dosen, karyawan, jurnalis, dan berbagai elemen masyarakat itu.

Dalam kasus pemanggilan Edy Mulyadi ini misalnya, kata Wilson lagi, bisa saja yang bersangkutan dituduh berbohong dan menebar fitnah hanya karena tidak mau membuka identitas narasumbernya. Dengan tuduhan itu, status Edy Mulyadi bisa saja berubah dari saksi menjadi tersangka.

“Padahal, wartawan memiliki hak tolak yang dijamin oleh Pasal 1 ayat (10) UU No. 40 tahun 1999. Hak Tolak adalah hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama dan atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakannya (4),” ulas tokoh jurnalis nasional yang getol membela wartawan di seantero nusantara ini.

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru