“Mau itu anggarannya besar ataupun kecil, wajib pemborong/kontraktor membuat papan informasi kegiatannya. Hal ini agar warga sekitar bisa mengetahuinya,” ungkap Ujang.
Ketiadaan papan proyek, sambungnya, jelas mengundang pertanyaan besar dirinya sendiri. Apalagi ketika proses pengerjaannya tidak selesai tepat waktu.
“Ada proyek pembangunannya, tapi tidak ada papan nama kegiatannya, berarti jika begitu proyek siluman dong, aneh kan,” cetusnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, sesuai aturan setiap pelaksana proyek saat mulai pengerjaan harus dipasang plang papan nama proyek. Supaya masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.
“Aturannya jelas, sebagaiman termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum
ada komentar dari para pihak pemborong dua sekolah tersebut. (Apakabarbogor.com/Iwan)








