PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services Merasa Ada Penggelembungan Nilai Tagihan

- Pewarta

Rabu, 19 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, Aprilda Fiona!/Instagram.com/@apfiona

Kuasa hukum PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, Aprilda Fiona!/Instagram.com/@apfiona

APAKABAR NEWS – Kuasa hukum PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services minta ditunjukkan dokumen-dokumen tagihan $ 5.543.117, seperti yang diklaim pihak kreditur, Camar Resources Canada Inc.

Kuasa hukum beralasan sudah wajar dan selayaknya untuk tagihan sebesar itu, kliennya atau debitur diberikan dokumen tagihan, untuk dipelajari secara seksama.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, Aprilda Fiona saat dihubungi wartawan, kemarin.

“Saya hanya ditunjukkan selintas di persidangan,” kata Fiona.

Dijelaskannya, dokumen tagihan dengan nilai fantastis sebesar $ 5.543.117, seharusnya diberikan kepada pihak debitur untuk dilihat dan dipelajari.

“Agar bisa kami lihat satu persatu tagihan itu, angka itu kan besar, harus kami lihat dan pelajari,” ujar Fiona.

Yang anehnya, ketika pihaknya meminta dokumen tagihan $ 5.543.117, kepada Pengurus PKPU, pihak Pengurus PKPU, tidak mau memberikan dokumen tagihan tersebut.

“Pihak Pengurus PKPU seharusnya menyerahkan dokumen itu,” tukas Fiona.

Karena adanya lonjakan tagihan tersebut, membuat pihaknya langsung melayangkan Bantahan atas tagihan tersebut ke Hakim Pengawas.

Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajukan Banding atas tagihan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ditanya apakah dengan begitu dapat dikatakan pihak kreditur menggelembungkan nilai tagihan ke PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, Fiona mengatakan, kliennya merasa ada penggelembungan.

“Klien saya merasa seperti itu (ada penggelembungan),” tukas Fiona.

Sementara itu, menurut Direktur Utama PT Atlantic Oilfield Services, Linus Mendra Setiadi, pihaknya tidak pernah diperlihatkan dokumen tagihan $ 5.543.117.

Seperti diketahui PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services digugat PKPU oleh Hyoil (Bawean) Pte Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam proses gugatan PKPU tersebut, tiba tiba muncul tagihan $ 5.543.117, dari kreditur lain, Camar Resources Canada Inc.

Terhadap tagihan sebesar itu, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, tidak mengakuinya dan mengajukan Bantahan dan Banding.

Namun Pengurus PKPU tetap mengakui tagihan tersebut. Akibatnya, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (tim)

Berita Terkait

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Acara Retret di Magelang Usai KPK Tahan Hasto Kristiyanto
Momen Jokowi Serukan Kata “Siap Pak!” kepada Prabowo Subianto di HUT Partai Gerindra
Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan di HUT Partai Gerindra
KLB Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029, PAN Dipastikan Beri Dukungan
Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Padahal Statusnya Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:31 WIB

Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Acara Retret di Magelang Usai KPK Tahan Hasto Kristiyanto

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:45 WIB

Momen Jokowi Serukan Kata “Siap Pak!” kepada Prabowo Subianto di HUT Partai Gerindra

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:38 WIB

Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan di HUT Partai Gerindra

Sabtu, 15 Februari 2025 - 09:21 WIB

KLB Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029, PAN Dipastikan Beri Dukungan

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:36 WIB

Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar

Berita Terbaru