APAKABAR NEWS – Kuasa hukum PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services minta ditunjukkan dokumen-dokumen tagihan $ 5.543.117, seperti yang diklaim pihak kreditur, Camar Resources Canada Inc.
Kuasa hukum beralasan sudah wajar dan selayaknya untuk tagihan sebesar itu, kliennya atau debitur diberikan dokumen tagihan, untuk dipelajari secara seksama.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, Aprilda Fiona saat dihubungi wartawan, kemarin.
“Saya hanya ditunjukkan selintas di persidangan,” kata Fiona.
Dijelaskannya, dokumen tagihan dengan nilai fantastis sebesar $ 5.543.117, seharusnya diberikan kepada pihak debitur untuk dilihat dan dipelajari.
“Agar bisa kami lihat satu persatu tagihan itu, angka itu kan besar, harus kami lihat dan pelajari,” ujar Fiona.
Yang anehnya, ketika pihaknya meminta dokumen tagihan $ 5.543.117, kepada Pengurus PKPU, pihak Pengurus PKPU, tidak mau memberikan dokumen tagihan tersebut.
“Pihak Pengurus PKPU seharusnya menyerahkan dokumen itu,” tukas Fiona.
Karena adanya lonjakan tagihan tersebut, membuat pihaknya langsung melayangkan Bantahan atas tagihan tersebut ke Hakim Pengawas.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajukan Banding atas tagihan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ditanya apakah dengan begitu dapat dikatakan pihak kreditur menggelembungkan nilai tagihan ke PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, Fiona mengatakan, kliennya merasa ada penggelembungan.
“Klien saya merasa seperti itu (ada penggelembungan),” tukas Fiona.
Sementara itu, menurut Direktur Utama PT Atlantic Oilfield Services, Linus Mendra Setiadi, pihaknya tidak pernah diperlihatkan dokumen tagihan $ 5.543.117.
Seperti diketahui PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services digugat PKPU oleh Hyoil (Bawean) Pte Ltd di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam proses gugatan PKPU tersebut, tiba tiba muncul tagihan $ 5.543.117, dari kreditur lain, Camar Resources Canada Inc.
Terhadap tagihan sebesar itu, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, tidak mengakuinya dan mengajukan Bantahan dan Banding.
Namun Pengurus PKPU tetap mengakui tagihan tersebut. Akibatnya, PT Java Star Rig dan PT Atlantic Oilfield Services, dinyatakan pailit oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (tim)