APAKABAR NEWS – BUMD milik Pemkab Bogor, PT Prayoga Pertambangan dan Energi (PPE) resmi diputus PKPU oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Putusan itu diambil dalam putusan Perkara Nomor: 145/Pdt.Sus/PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst yang dimohonkan oleh PT Asphalt Bangun Sarana dan PT Jaya Trade Indonesia.
Dengan begitu PT PPE dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhitung sejak tanggal 26 April 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian disampaikan Rohmat Selamat SH M.Kn selaku Kuasa Hukum dari PT Tohaga Jaya, di Jakarta, Senin, 17 Mei 2021.
“Melalui PKPU diharapkan bisa menemukan penyelesaian yang konkrit terkait pembayaran kewajiban PPE terhadap tagihan klien kami PT Tohaga Jaya,” kata Rohmat Selamat.
Rohmat menyebut, tagihan sebesar Rp 6.154.808.990, seharusnya bisa terealisasi mengingat sudah ada kepastian hukum, sehingga keadilan dapat ditegakkan,” ujar Rohmat
“Sebagaiman asas yang menjadi Undang Undang Kepailitan dan PKPU penundaan kewajiban pembayaran utang yaitu: asas keseimbagan, asas keberlangsungan usaha, dan Asas keadilan” tutup Advokat Rohmat Selamat. (tim)
Baca Juga:
FLIN Rilis Layanan Mediasi Utang, Jadi Platform Credit Wellness Pertama di Indonesia
DJI Matrice 4E dan DJI Terra Petakan Lereng Es Khumbu di Gunung Everest Selama Musim Pendakian 2026
TMGM Perkuat Kemitraan dengan Chelsea FC Lewat Tur Pramusim 2026 di Asia-Pasifik







