APAKABAR NEWS – Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya menangkap 6 pelaku yang melakukan tindak pidana penculikan terhadap seorang perempuan di kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan korban ES dituduh oleh pelaku AR (DPO) mempunyai utang sebanyak Rp7 miliar.
“Berdasarkan laporan yang ada, bahwa ada seseorang korban yang diculik, pada Jumat 25 Desember 2020 saat korban meninggalkan kantornya sekitar pukul 3.30 dini hari,” kata Kombes Yusri di Polda Metro jaya, Jakarta Selatan, Rabu 30 Desember 2020.
Kombes Yusri menyebut korban sudah membayarkan sebanyak Rp5 miliar untuk melunasi utang bisnis antara pelaku AR dan ES.
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik
Akan tetapi AR menyuruh enam pelaku untuk menghapus bukti bayaran tersebut.
“Kronologisnya bahwa korban ini dituduh memiliki utang sekitar Rp7 miliar, yang kemudian korban sudah melakukan pembayaran Rp5 miliar.”
“Ada niat jahat dari para pelaku menghilangkan bukti pembayaran agar korban kembali melakukan pelunasan utang sebanyak Rp7 miliar,” ungkap Yusri.
Halaman : 1 2 Selanjutnya