APAKABAR NEWS – Iyut Bing Slamet alias IBS (51) ditangkap pihak kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi menyebut IBS sudah menggunakan narkotika sejak 2004.
“Yang bersangkutan (IBS), sudah (menggunakan) dari tahun 2004 iya memakai putus sambung putus sambung,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol (Budi Sartono di Polres Metro Jakarta Selatan, Jakarta, Sabtu, 5 Desemebr 2020.
Kombes Budi juga menuturkan IBS sempat berhenti mengkonsumsi narkotika dan akhirnya kembali menggunakan narkotika.
Dia juga menyebut IBS menggunakan narkotika tergantung keuangan miliknya.
Baca Juga:
Polisi Sita Barang Bukti Benda Mirip Senjata Api dan Senjata Anggar dari Sopir Furtuner Arogan
Polisi Berhasil Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bogor dan Jakarta, Lewat Jasa Pengiriman Barang
Temuan Polisi di Dekat Jasad Wanita di Apartemen Cipulir, 3 Plastik Diduga Bekas Isi Narkoba
“Iya itu yang saya bilang tadi. Putus nyambung, putus nyambung, jadi yang bersangkutan beli kalau memang ada uang,” ucap Budi.
Diberitakan sebelumnya, tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan menangkap IBS di kediamannya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada hari Kamis, 3 Desember 2020 malam, sekitar pukul 22.28 WIB.
Dari hasil tes urine, IBS positif menggunakan narkotika jenis metamfetamina atau sabu. (pol)