4 Peraturan Presiden
1. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021 tentang Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
2. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021;
3. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kerja Sama Antara Pemerintah Pusat dengan Badan Usaha Milik Negara dalam Penyelenggaraan Informasi Geospasial Dasar, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021; dan
Baca Juga:
Di Tengah Kontroversi Perppu Cipta Kerja, Pengusaha Ungkap Alasan Dukung Upaya Pemerintah
Ketua DPR RI Puan Maharani Berjanji Perbaikan UU Ciptaker Masuk Prolegnas
UMP DKI Jakarta Naik Rp 37.749 Jadi Rp 4.453.935,53, Ada Sanksi untuk Pengusaha yang Nakal
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, ditetapkan tanggal 2 Februari 2021.
Demikian, seperti dikutip media online ini dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI. (set)