APAKABAR NEWS – Anggota Polresta Denpasar diperbantukan Polda Bali meringkus selebgram cantik asal Jakarta bernama Syiva (23) bersama dengan tiga temannya Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20). Para pelaku memakai narkoba berbahaya jenis baru yaitu P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.
“Salah satu tersangka adalah selebgram. Kenapa jadi kasus menonjol karena dia seharusnya bisa menjadi duta narkoba tetapi memberikan contoh yang tidak baik,” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam siaran persnya, di Polresta Denpasar, Bali, Senin 25 Januari 2021.
“Harusnya dia menjadikan narkoba musuh bersama tapi dia malah menggunakan narkoba,” keluh Jansen.
Jansen melanjutkan, barang bukti yang diamankan yaitu berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik
Polisi Berhasil Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bogor dan Jakarta, Lewat Jasa Pengiriman Barang
Temuan Polisi di Dekat Jasad Wanita di Apartemen Cipulir, 3 Plastik Diduga Bekas Isi Narkoba
Sementara itu, untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
“Kita duga dia berlibur di Bali (bersama teman-temannya, red). Barang bukti berupa narkotika jenis baru itu sangat membahayakan dan dalam UU Narkotika masuk dalam urutan ke 183,” beber Kapolresta Denpasar.
Sekarang, Syiva bersama temannya terancam Pasal 112 ayat (1) UU RI no. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp800 sampai Rp8 miliar.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya