APAKABAR NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme dari penyidik Tim Densus 88 Antiteror Polri atas nama tersangka Munarman.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, SPDP itu diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021.
“SPDP diterbitkan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tertanggal 15 April 2021,” ujar Eben seperti dikutip Hallobogor.com dari PMJNews.
Baca Juga: Menag akan Pimpin Langsung Sidang Isbat dalam Penetapan Awal bulan Syawal 1442H
Baca Juga:
Kejagung Geledah Rumah Pasangan Harvey Moeis – Sandra Dewi Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi Timah
Pengusaha Semarang Akan Diperiksa Lagi, Kamaruddin Simanjuntak: Itu Kesewenang-wenangan Penyidik
Sebelumnya, Polri sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bekas sekretaris umum FPI Munarman yang ditangkap, diamankan terkait dugaan tindak pidana terorisme.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan terduga teroris Munarman selama ini diduga ikut serta dalam kegiatan baiat yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Sempat Dipersoalkan Ahli Hukum, Kejagung Terima SPDP Munarman 6 Hari Sebelum Ditangkap“