Sempat Dipersoalkan Ahli Hukum, Kejagung Terima SPDP Munarman 6 Hari Sebelum Ditangkap

- Pewarta

Jumat, 7 Mei 2021 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Munarman SH, pengacara Habib Rizieq Shihab, dan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). /Dok. Media Apakabar/M. Rifa'i Azhari

Ilustrasi Munarman SH, pengacara Habib Rizieq Shihab, dan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI). /Dok. Media Apakabar/M. Rifa'i Azhari

APAKABAR NEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme dari penyidik Tim Densus 88 Antiteror Polri atas nama tersangka Munarman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, SPDP itu diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021.

SPDP diterbitkan oleh penyidik Densus 88 Antiteror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tertanggal 15 April 2021,” ujar Eben seperti dikutip Hallobogor.com dari PMJNews.

Baca Juga: Menag akan Pimpin Langsung Sidang Isbat dalam Penetapan Awal bulan Syawal 1442H

Sebelumnya, Polri sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap bekas sekretaris umum FPI Munarman yang ditangkap, diamankan terkait dugaan tindak pidana terorisme.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menerangkan terduga teroris Munarman selama ini diduga ikut serta dalam kegiatan baiat yang dilakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikelSempat Dipersoalkan Ahli Hukum, Kejagung Terima SPDP Munarman 6 Hari Sebelum Ditangkap

Berita Terkait

Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Padahal Statusnya Tersangka
Numpang Tanya Soal Video-video Hasto Kristiyanto, Apakah Serius atau Hanya Pepesan Kosong?
PDIP Beri Penjelasan Soal Sangkut Pautnya Harun Masiku dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Resmi KPK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 15:49 WIB

Prabowo Subianto Sidak Lagi, Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:24 WIB

Respons Tiongkok Usai Sejumlah Negara Batasi Akses ke DeepSeek, Perusahaan Rintisan Asal Tiongkok

Sabtu, 8 Februari 2025 - 09:56 WIB

Penyidik KPK Sita Uang Senilai Rp59,49 di Rumah Japto Soerjosoemarno, Terkait Kasus Rita Widyasari

Senin, 3 Februari 2025 - 11:59 WIB

Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:33 WIB

Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:23 WIB

Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara

Senin, 13 Januari 2025 - 09:28 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan

Selasa, 31 Desember 2024 - 16:01 WIB

Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan

Berita Terbaru