APAKABARNEWS.COM – Akhirnya Warga Rancabungur Kabupaten Bogor Urip Saputra yang viral mengakui perbuatannya.
Urip Saputra mengatakan dirinya memalsukan kematiannya sehingga menimbulkan kehebohan, seolah-olah hidup kembali.
“Saya perbuat dilakukan akibat beban hutang yang saya punya,” kata Urip Saputra dalam konferensi pers yang di gelar di Polres Bogor pada Senin (21/11/2022)
“Saya akan berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik kepada pihak yang memberikan hutang, tuturnya,” katanya.
Baca Juga:
Polres Bogor Terjunkan Sebanyak 1.096 Personil untuk Pengamanan Pilkades Serentak di Kabupaten Bogor
Jelang Tahun Baru 2023, Aksi Pelaku Curanmor di Cibinong Gagal Karena Motornya Mogok
Urip Saputra juga meminta maaf kepada keluarga, kerabat, masyarakat dan pihak kepolisian akibat menimbulkan kegaduhan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Bogor yang telah membantu permasalahan yang saya hadapi ini.”
“Saya berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut,” kata Urip Saputra.
Warga Rancabungur Kabupaten Bogor Urip Saputra viral setelah dinyatakan meninggal dunia beberapa waktu yang lalu sempat menghdbohkan masyarakat.
Baca Juga:
Jelang Pergantian Tahun Baru 2023, Arus Lalu Lintas di Kawasan Puncak Masih Berjalan Normal
Polres Bogor Buka Kembali Jalur Puncak Arah Cianjur Sehingga Dapat Kembali Dilalui
Aksi Jambret yang Terjadi di Desa Pagelaran Terekam CCTV, Polsek Ciomas Buru Pelaku
Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut pun menemukan titik terang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bahwa kematian Urip Saputra ini merupakan sebuah rekayasa.
Urip Saputra berbuat demikian untuk menghindari tagihan hutang sebesar 1,5 Milyar rupiah yang dimilikinya.
Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk rasa keadilan.
Baca Juga:
Api Hanguskan 2 Unit Rumah di Desa Tenjo Kabupaten Bogor, Kerugian Rp500 Juta
Warga Desa Karang Tengah Babakan Madang Hanyut di Aliran Saat Menyeberangi Sungai Cigede
Pura-pura Lakukan Sensus Penduduk, Orang Tak Dikenal Tusuk Remaja Warga Desa Cimandala
Dengan mekanisme yang ada sekarang yaitu restorative justice, yang lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semua.
Karena dalam proses penegakan hukum ada tiga unsur yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
“Hal itu yang melandasi untuk mengambil tindakan restorative justice,” kata Iman Imanuddin.
Melalui Kejadian ini juga di harapkan dapat dijadikan sebuah pembelajaran bagai semua, karena hal seperti ini juga dapat menggangu ketertiban umum, tutupnya.***
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.