Sempat Pura-Pura Mati Gara-gara Ditagih Hutang Rp1,5 M, Ini Janji Urip Saputra  di Kantor Polisi

- Pewarta

Selasa, 22 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Warga Rancabungur Kabupaten Bogor Urip Saputra. (Dok. Polres Bogor)

Warga Rancabungur Kabupaten Bogor Urip Saputra. (Dok. Polres Bogor)

APAKABARNEWS.COM – Akhirnya Warga Rancabungur Kabupaten Bogor Urip Saputra yang viral mengakui perbuatannya.

Urip Saputra mengatakan dirinya memalsukan kematiannya sehingga menimbulkan kehebohan, seolah-olah hidup kembali.

“Saya perbuat  dilakukan akibat beban hutang yang saya punya,” kata Urip Saputra dalam konferensi pers yang di gelar di Polres Bogor pada Senin (21/11/2022)

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya akan berupaya menyelesaikan masalah ini  secara baik-baik kepada pihak yang memberikan hutang, tuturnya,” katanya.

Urip Saputra juga meminta maaf kepada keluarga, kerabat, masyarakat dan pihak kepolisian akibat menimbulkan kegaduhan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Bogor yang telah membantu permasalahan yang saya hadapi ini.”

“Saya  berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut,” kata Urip Saputra.

Warga Rancabungur Kabupaten Bogor Urip Saputra viral setelah dinyatakan meninggal dunia beberapa waktu yang lalu sempat menghdbohkan masyarakat.

Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut pun menemukan titik terang.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bahwa kematian Urip Saputra ini  merupakan sebuah rekayasa.

Urip Saputra  berbuat  demikian untuk menghindari tagihan hutang sebesar 1,5 Milyar rupiah yang dimilikinya.

Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk rasa keadilan.

Dengan mekanisme yang ada sekarang yaitu restorative justice, yang lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semua.

Karena dalam proses penegakan hukum ada tiga unsur yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

“Hal itu yang melandasi untuk mengambil tindakan restorative justice,” kata Iman Imanuddin.

Melalui Kejadian ini juga di harapkan dapat dijadikan sebuah pembelajaran bagai semua, karena hal seperti ini juga dapat menggangu ketertiban umum, tutupnya.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana
Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!
RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol
Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!
Harmonisasi Kebijakan Sertifikasi: LSP KPK dan BNSP Tingkatkan Kerja Sama Kompetensi Profesional
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Business Matching Jakarta: BNSP dan TOYO Work Group Jepang Fokus pada Sertifikasi Kompetensi Pekerja Migran

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 23:57 WIB

Isu Lama Terangkat Ulang: Status Hukum Agusrin Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Senin, 19 Mei 2025 - 13:07 WIB

PROPAMI Care Pastikan Kehadiran Nyata dalam Pemulihan Pascabencana

Senin, 21 April 2025 - 16:12 WIB

Rumah Nyaman dan Senyap Berkat Isian POLYSTYRENE – Lihat Demo Langsung Pintu Kodai di MEGABUILD Indonesia 2025!

Jumat, 27 September 2024 - 16:22 WIB

RUA RUALB PROPAMI 2024: Perubahan AD dan Evaluasi Kinerja Pengurus Jadi Fokus dalam Rapat di Ancol

Senin, 23 September 2024 - 16:35 WIB

Kang Ade dan Jo Project POP Hadirkan Sentuhan Humanis di Bimbingan Teknis ASN Disnaker Indramayu!

Berita Terbaru