APAKABARNEWS.COM – Akhirnya Warga Rancabungur Kabupaten Bogor Urip Saputra yang viral mengakui perbuatannya.
Urip Saputra mengatakan dirinya memalsukan kematiannya sehingga menimbulkan kehebohan, seolah-olah hidup kembali.
“Saya perbuat dilakukan akibat beban hutang yang saya punya,” kata Urip Saputra dalam konferensi pers yang di gelar di Polres Bogor pada Senin (21/11/2022)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya akan berupaya menyelesaikan masalah ini secara baik-baik kepada pihak yang memberikan hutang, tuturnya,” katanya.
Urip Saputra juga meminta maaf kepada keluarga, kerabat, masyarakat dan pihak kepolisian akibat menimbulkan kegaduhan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polres Bogor yang telah membantu permasalahan yang saya hadapi ini.”
“Saya berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatan tersebut,” kata Urip Saputra.
Baca Juga:
Cara Membuat Brand Anda Disebut ChatGPT: Panduan Praktis untuk Bisnis Indonesia
5 Tanda Agency Digital Anda Sudah Siap Menghadapi Era Pencarian AI
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
Warga Rancabungur Kabupaten Bogor Urip Saputra viral setelah dinyatakan meninggal dunia beberapa waktu yang lalu sempat menghdbohkan masyarakat.
Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut pun menemukan titik terang.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Jajaran Sat Reskrim Polres Bogor bahwa kematian Urip Saputra ini merupakan sebuah rekayasa.
Urip Saputra berbuat demikian untuk menghindari tagihan hutang sebesar 1,5 Milyar rupiah yang dimilikinya.
Baca Juga:
InfiMotion Technology Tampil Perdana ke Publik, Pamerkan Kapabilitas Lengkap E-Drive di Wuxi
Pemenang Stevie® Awards for Technology Excellence Tahunan Ketiga Diumumkan
Sementara itu Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa subjek hukum ini mengambil langkah-langkah untuk rasa keadilan.
Dengan mekanisme yang ada sekarang yaitu restorative justice, yang lebih bermanfaat dan lebih barokah bagi kita semua.
Karena dalam proses penegakan hukum ada tiga unsur yang perlu disepakati untuk tujuan hukum itu sendiri, yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.
“Hal itu yang melandasi untuk mengambil tindakan restorative justice,” kata Iman Imanuddin.
Melalui Kejadian ini juga di harapkan dapat dijadikan sebuah pembelajaran bagai semua, karena hal seperti ini juga dapat menggangu ketertiban umum, tutupnya.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.
Baca Juga:
AdaKami Bangun Akses Air Bersih dan Sanitasi Layak untuk Warga Dusun Banjarsari Lampung Selatan
T’way Air Luncurkan Program “Explore Korea, One Destination at a Time”
UOB Asset Management Soroti Ketahanan Ekonomi Global di Tengah Kondisi yang Semakin Tidak Menentu









