APAKABAR NEWS – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) mendesak Indonesia Corruption Watch (ICW) atau koalisi masyarakat sipil antikorupsi banyak belajar Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru.
Hal itu terkait dengan permintaan mereka pada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri.
Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan menilai, pengaduan koalisi masyarakat sipil antikorupsi yang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik Ketua KPK Firli Bahuri kembali dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPK dinilai tidak tepat.
Baca Juga: Hari ini dan Besok Matahari di Atas Ka’bah, Perhatikan Penjelasan Kemenag
Baca Juga:
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
Anggotanya Diperiksa KPK, Ketua Komisi XI DPR Sebut Penyaluran Dana CSR BI Melalui Rekening Yayasan
Edi juga meminta semua pihak untuk mempelajari kembali UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Sindir Firli Soal Pegawai KPK, Lemkapi Desak ICW Banyak Pelajari UU Baru KPK“