APAKABAR NEWS – Polri hanya melakukan penyidikan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan KUHAP, hingga tersangka dan alat bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menanggapi disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Terkait dengan itu, kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP.”
“Untuk keputusannya, eksekusinya bukan ranah dari kepolisian,” ungkap Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 6 Januari 2021
Baca Juga:
Kasus Polisi Tembak Polisi, Tersangka Bripda IMS Ajukan Banding atas Putusan Sanksi PTDH
Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Pertanyaan Soal Aliran Harta Panji Gumilang ke Partai Politik
Bom Polsek Astanaanyar, Polisi: Jenis Bom Bunuh Diri di Bandung Dipastikan adalah Bom Panci
Ramadhan menjelaskan, eksekusi sendiri merupakan ranah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurut dia, Polri hanya melakukan proses penyidikan terhadap kasus seksual terhadap anak.
Polri juga melakukan bagaimana mengungkap sesuatu mencari unsur pidananya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya