Soal Hukuman Kebiri atas Kasus Seksual pada Anak, Begini Tanggapan Polisi

- Pewarta

Sabtu, 9 Januari 2021 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Dok. humas.polri.go.id.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Dok. humas.polri.go.id.

APAKABAR NEWS – Polri hanya melakukan penyidikan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan KUHAP, hingga tersangka dan alat bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menanggapi disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terkait dengan itu, kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP.”

“Untuk keputusannya, eksekusinya bukan ranah dari kepolisian,” ungkap Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 6 Januari 2021

Ramadhan menjelaskan, eksekusi sendiri merupakan ranah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut dia, Polri hanya melakukan proses penyidikan terhadap kasus seksual terhadap anak.

Polri juga melakukan bagaimana mengungkap sesuatu mencari unsur pidananya.

Berita Terkait

Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Padahal Statusnya Tersangka
Numpang Tanya Soal Video-video Hasto Kristiyanto, Apakah Serius atau Hanya Pepesan Kosong?
PDIP Beri Penjelasan Soal Sangkut Pautnya Harun Masiku dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Resmi KPK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:07 WIB

Sustainability Report & Annual Report: Solusi Waktu yang Semakin Sempit dan Deadline OJK Sudah di Depan Mata

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:24 WIB

Menteri BUMN Erick Thohir Tunjuk Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya Menjadi Direktur Utama Perum Bulog

Kamis, 6 Februari 2025 - 09:17 WIB

Wamentan Sudaryono Pastikan Daging Sapi dan Kerbau Aman dan Terkendali, Jelang Bulan Suci Ramadhan

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:46 WIB

Baru Pertama Kali Kantor Pusat Kementan di Ragunan Dikunjungi Kepala Negara, Jadi Tonggak Sejarah Pertanian

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:56 WIB

Sekarang Saatnya Melompat Tingkatkan Produksi Pangan Secara Eksponensial, Setelah Atasi Krisis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 07:54 WIB

Perum Bulog Butuh Anggaran hingga Rp57 Triliun untuk Serap Beras, Begìni Penjelasan Direktur Keuangan

Kamis, 16 Januari 2025 - 11:54 WIB

Co Founder Jagat Barry Beagen Minta Maaf, Wamen Angga Raka Prabowo akan Tindak Tegas Platform yang Melanggar

Senin, 16 Desember 2024 - 11:06 WIB

Hingga 31 Januari 2025, Persrilis.com Beri Diskon 50 Persen di 150+ Portal Berita Jaringan Sapulangit Media

Berita Terbaru