Soal Hukuman Kebiri atas Kasus Seksual pada Anak, Begini Tanggapan Polisi

- Pewarta

Sabtu, 9 Januari 2021 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Dok. humas.polri.go.id.

Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. /Dok. humas.polri.go.id.

APAKABAR NEWS – Polri hanya melakukan penyidikan terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak sesuai dengan KUHAP, hingga tersangka dan alat bukti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal ini disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menanggapi disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

“Terkait dengan itu, kepolisian sebagai penyidik tetap mengacu pada KUHAP.”

“Untuk keputusannya, eksekusinya bukan ranah dari kepolisian,” ungkap Kombes Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 6 Januari 2021

Ramadhan menjelaskan, eksekusi sendiri merupakan ranah dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah perkara itu berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Menurut dia, Polri hanya melakukan proses penyidikan terhadap kasus seksual terhadap anak.

Polri juga melakukan bagaimana mengungkap sesuatu mencari unsur pidananya.

Berita Terkait

Kementerian dan Lembaga Punya Portofolio Lebih Khusus, CSIS Beri Respons Positif Kabinet Prabowo
Sekitar 50 Calon Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Pemerintanan Prabowo Datangi Rumah Kertanegara
Soal Permintaan Jatah Menteri ke Presiden Terpilih Prabowo, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia
Soal Permintaan Jatah Menteri ke Presiden Terpilih Prabowo, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia
Akan Mencapai 44 Orang, Jumlah Menteri Kabinet di Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto ​​
Soal Calon Menteri Kabinet, Prabowo Subianto, Gibran Rakabuming Raka, dan Sejumlah Pimpinan KIM Sudah Bahas
Tak Jadi Hadiri Penutupan Muktamar, Jazilul Fawaid Sebut PKB Pahami Ketidakhadiran Prabowo Subianto
Jokowi Sebut PAN Harus Dapat Tambahan Kursi Menteri di Pemerintahan Prabowo, Begini Tanggapan Zulkifli Hasan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 16:38 WIB

Rilispers.com Pasarkan Publikasi Press Release di 150+ Portal Berita Milik Sapulangit Media Center

Sabtu, 2 November 2024 - 13:57 WIB

Tanggapi Wamentan Sudaryono, BGN Punya Prinsip Berikan Makanan Sesuai dengan Komposisi Bahan Lokal

Selasa, 29 Oktober 2024 - 15:49 WIB

Dukung Target Pertumbuhan Ekomomi, Ekbis Media Luncurkan Media Online Ekonomi dan Bisnis Prospektif.com

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 10:05 WIB

Rilisbisnis.com Fokus Layani Publikasi Press Release di Media Ekonomi & Bisnis untuk Manajemen Reputasi

Senin, 14 Oktober 2024 - 10:40 WIB

Kongsi Media Lakukan Reposisi Harianindonesia.com, dari Portal Berita Nasional Jadi Media Ekonomi dan Bisnis

Kamis, 10 Oktober 2024 - 14:56 WIB

Hingga Akhir 2024, PTPN IV PalmCo Targetkan 2,1 Juta Bibit Sawit Unggul Bersertifikat Diserap Petani

Senin, 7 Oktober 2024 - 17:17 WIB

Penguatan IHSG di Depan Mata, CSA Index Oktober Naik ke 76,09: Pasar Tunggu Kebijakan Pemerintah Baru

Senin, 7 Oktober 2024 - 16:03 WIB

Optimisme Global dan Lokal Dorong CSA Index Oktober Naik ke 76,09: IHSG Diperkirakan Terus Menguat

Berita Terbaru