Soal Perppu Terkait Perampasan Aset, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Kegentingan yang Memaksa

- Pewarta

Senin, 10 April 2023 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), M Hidayat Nur Wahid. (Dok. Mpr.go.id)

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), M Hidayat Nur Wahid. (Dok. Mpr.go.id)

APAKABARNEWS.COM – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) M Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) untuk membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Perampasan Aset dengan alasan kegentingan yang memaksa.

“Kalau memang mau lebih cepat pengesahannya dan dirasakan adanya keperluan genting dan mendesak, Presiden bisa kembali mengajukan aturan perampasan aset ini dalam bentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dengan alasan kegentingan yang memaksa, sebagaimana yang sudah biasa dilakukan Pemerintah,” kata HNW dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 7 April 2023.

Pernyataan tersebut ia utarakan sebagai solusi untuk mempercepat penyelesaian Undang-Undang Perampasan Aset.

Hingga saat ini, kata HNW, Pemerintah belum menyelesaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Baca artikel penting lainnya di media online Kilasnews.com – salah satu portal berita terbaik di Indonesia.

Padahal, keberadaan UU Perampasan Aset penting untuk menyelesaikan berbagai kasus seperti kasus transaksi janggal Rp349 triliun.

Oleh karena itulah, HNW mendorong Pemerintah untuk segera merampungkan draf RUU Perampasan Aset agar dapat segera disahkan oleh DPR.

“Itu akan bisa cepat disetujui oleh mayoritas mutlak partai dan fraksi di DPR,” ujarnya.

Namun, tutur HNW, yang tidak kalah penting dari isu hadirnya RUU Perampasan Aset ini adalah komitmen penegak hukum untuk menggunakan instrumen hukum ini dengan berani, jujur, dan benar.

Pasalnya, selama ini, sudah banyak UU sejenis yang dihasilkan, tetapi pada praktiknya tidak banyak diimplementasikan di lapangan.

Misalnya, terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang yang telah ditetapkan menjadi UU sejak 2010, tetapi hingga saat ini masih minim sekali digunakan.

“Jadi, regulasi yang dibutuhkan berupa RUU Perampasan Aset itu harus seiring sejalan dengan terus dilakukannya reformasi terhadap penegak dan penegakan hukum di Indonesia, agar tujuan dari hadirnya RUU ini dapat diwujudkan,” kata HNW.***

Berita Terkait

Momen Jokowi Serukan Kata “Siap Pak!” kepada Prabowo Subianto di HUT Partai Gerindra
Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan di HUT Partai Gerindra
KLB Partai Gerindra Calonkan Prabowo Subianto pada Pilpres 2029, PAN Dipastikan Beri Dukungan
Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Padahal Statusnya Tersangka
Numpang Tanya Soal Video-video Hasto Kristiyanto, Apakah Serius atau Hanya Pepesan Kosong?
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Minggu, 16 Februari 2025 - 13:45 WIB

Momen Jokowi Serukan Kata “Siap Pak!” kepada Prabowo Subianto di HUT Partai Gerindra

Minggu, 16 Februari 2025 - 11:38 WIB

Momen Prabowo Subianto Sapa dan Peluk Perwakilan PDI Perjuangan di HUT Partai Gerindra

Minggu, 19 Januari 2025 - 18:36 WIB

Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar

Sabtu, 18 Januari 2025 - 15:37 WIB

Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi

Rabu, 15 Januari 2025 - 11:02 WIB

Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik

Selasa, 14 Januari 2025 - 10:26 WIB

KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Padahal Statusnya Tersangka

Kamis, 2 Januari 2025 - 17:31 WIB

Numpang Tanya Soal Video-video Hasto Kristiyanto, Apakah Serius atau Hanya Pepesan Kosong?

Senin, 30 Desember 2024 - 14:50 WIB

PDIP Beri Penjelasan Soal Sangkut Pautnya Harun Masiku dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri

Berita Terbaru