Selama ini, amat banyak laporan dari masyarakat yang kerap terganggu dengan adanya wartawan yang tidak mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan cenderung merugikan nara sumber, sehingga dihinggapi paranoid dengan wartawan.
Sudah seharusnya, aturan tentang uji kompetensi dan sertifikasi wartawan dilakukan, namun harus diimbangi dengan kesejahteraan wartawan yang telah memiliki sertifikasi. Kesejahteraan ini penting, agar wartawan bisa hidup layak sebagaimana mengacu pada UUD 1945.
Pada UUD 1945 Pasal 28H ayat 1 dituliskan bahwa, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kalimat ini sudah cukup jelas bahwa setiap orang yang berada hidup berdasar UUD 1945 dan di bawah naungan Pancasila berhak hidup sejahtera lahir dan batin.
Sudah saatnya pemerintah, ikut memikirkan kesejahteraan wartawan dengan mengatur tunjangan profesi, sehingga memiliki dasar untuk memberi tunjangan kepada wartawan, mengingat peran wartawan dalam menyuarakan pesan-pesan pembangunan sangat besar.
Oleh : Rohmat Selamat, SH, M.Kn, Advokat sekaligus Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), Kabupaten Bogor
Halaman : 1 2







