Tanggapi Santai Gugatan Jhoni Allen Marbun, Begini Pernyataan Tim Advokasi DPP Demokrat

- Pewarta

Kamis, 25 Maret 2021 - 15:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Instagram.com/@agusyudhoyono)

Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Instagram.com/@agusyudhoyono)

APAKABAR NEWS  – Kisruh Partai Demokrat sepertinya terus memanas, setelah Sekretaris Jenderal Demokrat hasil Konggres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Isi gugatan Jhoni Allen tidak main-main. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar atas pemecetan dirinya oleh AHY.

Menanggapi gugatan itu, Tim Advokasi DPP Demokrat AHY menganggap gugatan Jhoni Allen, prematur. Namun tetap akan mengikuti proses persidangan yang sudah dijadwalkan oleh PN Jakarta Pusat.

Baca Juga: Dukung Pengembangan UMKM, Ini Tiga Program yang Dilakukan oleh Bank Indonesia

“Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum,” kata Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Bulog Berpotensi Alami Rugi Rp1,25 Triliun, Data yang Dipegang Anggota DPR Ini Bikin Kaget

Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel Tanggapi Santai Gugatan Jhoni Allen Marbun, Begini Pernyataan Tim Advokasi DPP Demokrat

Berita Terkait

Gibran Rakabuming Raka Batal Hadiri Puncak HUT Ke-65 Ormas MKGR, Ini Penjelasan Ketua Umum Golkar
Budi Arie Setiadi Tanggapi Kabar Sri Sultan Menjadi Mediator Pertemuan Megawati dengan Jokowi
Ketua KPK Tanggapi Soal Kabar Belum Ditahannya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Karena Alasan Politik
KPK Ungkap Alasan Soal Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Belum Ditahan Padahal Statusnya Tersangka
Numpang Tanya Soal Video-video Hasto Kristiyanto, Apakah Serius atau Hanya Pepesan Kosong?
PDIP Beri Penjelasan Soal Sangkut Pautnya Harun Masiku dengan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri
Cegah Mantan Menkumham Yasonna Laoly ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku, Ini Penjelasan KPK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dikabarkan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Resmi KPK
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:44 WIB

Usai Lebih dari 100 Hari Pemerintahannya, Prabowo Perintahkan Penegak Hukum Tindak Tegas Koruptor

Senin, 10 Februari 2025 - 15:49 WIB

Prabowo Subianto Sidak Lagi, Cek Makan Bergizi Gratis di SDN 1 dan SDN 2 Bogor, Disambut Antusias Para Pelajar

Sabtu, 8 Februari 2025 - 12:24 WIB

Respons Tiongkok Usai Sejumlah Negara Batasi Akses ke DeepSeek, Perusahaan Rintisan Asal Tiongkok

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:27 WIB

Terungkap Alasan Siman Bahar Mangkir Lagi dari Panggilan KPK, Kasus Dugaan Korupsi PT Aneka Tambang

Senin, 3 Februari 2025 - 11:59 WIB

Diusulkan Pertama Kali oleh PWI Jatim, Margono Djojohadikusumo Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:33 WIB

Kejagung Minta Kades Arsin bin Arsip Serahkan Buku Letter C Desa Kohod Terkait Hak di Area Pagar Laut

Kamis, 30 Januari 2025 - 15:23 WIB

Ikut Hadiri Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Saya Menduga ini Perampokan Aset Negara

Senin, 13 Januari 2025 - 09:28 WIB

Menko Muhaimin Iskandar Ungkap Alasan Kegiatan Pendidikan Tak Perlu Libur Selama Bulan Ramadhan

Berita Terbaru