APAKABAR NEWS – Kisruh Partai Demokrat sepertinya terus memanas, setelah Sekretaris Jenderal Demokrat hasil Konggres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Isi gugatan Jhoni Allen tidak main-main. Ia menuntut ganti rugi sebesar Rp55,8 miliar atas pemecetan dirinya oleh AHY.
Menanggapi gugatan itu, Tim Advokasi DPP Demokrat AHY menganggap gugatan Jhoni Allen, prematur. Namun tetap akan mengikuti proses persidangan yang sudah dijadwalkan oleh PN Jakarta Pusat.
Baca Juga: Dukung Pengembangan UMKM, Ini Tiga Program yang Dilakukan oleh Bank Indonesia
Baca Juga:
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar Tangggapi Partai Demokrat Gabung ke Koalisi Indonesia Maju
Koalisi Perubahan untuk Persatuan Masih Tunggu Partai Politik Lain yang Ingin Gabung dengan Koalisi
“Dia salah langkah, tindakannya prematur hukum,” kata Sekretaris Tim Advokasi DPP Partai Demokrat Muhajir, Rabu, 24 Maret 2021.
Baca Juga: Bulog Berpotensi Alami Rugi Rp1,25 Triliun, Data yang Dipegang Anggota DPR Ini Bikin Kaget
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Tanggapi Santai Gugatan Jhoni Allen Marbun, Begini Pernyataan Tim Advokasi DPP Demokrat“