APAKABAR NEWS – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo menegaskan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat narkoba akan di sanksi tegas.
Irjen Sambo memastikan siapa pun anggota polisi yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidana.
“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis 18 Februari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat tersebut,” sambungnya.
Irjen Sambo mengungkap kalau anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat.
BACA JUGA: Mediaemiten.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi akutual seputar dunia ekonomi, bisnis, dan pasar modal.
Dia menyarankan agar tidak mendekati narkoba sama sekali.
Baca Juga:
Cara Membuat Brand Anda Disebut ChatGPT: Panduan Praktis untuk Bisnis Indonesia
5 Tanda Agency Digital Anda Sudah Siap Menghadapi Era Pencarian AI
Pizza Hut Indonesia dan TUKR Rayakan 10 Tahun Pizza Maker Junior Ajak Anak Peduli Lingkungan
Halaman : 1 2 Selanjutnya







