APAKABAR NEWS – Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo menegaskan mantan Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi yang terjerat narkoba akan di sanksi tegas.
Irjen Sambo memastikan siapa pun anggota polisi yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidana.
“Tidak ada tempat bagi pengguna narkoba di kepolisian, siapa saja yang terlibat sudah pasti dipidana dan dipecat, putusan tidak dengan hormat,” ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis 18 Februari 2021.
“Peringatan bagi siapa saja anggota Polri, jangan pernah dekat-dekat dengan barang laknat tersebut,” sambungnya.
Baca Juga:
Polisi Berhasil Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bogor dan Jakarta, Lewat Jasa Pengiriman Barang
Komitmen Kapolri Listyo Sigit Sudah Jelas, Penembakan Brigadir J akan Diusut Secara Transparan
Temuan Polisi di Dekat Jasad Wanita di Apartemen Cipulir, 3 Plastik Diduga Bekas Isi Narkoba
Irjen Sambo mengungkap kalau anggota Polri merupakan ujung tombak dari pemberantasan narkoba yang beredar di masyarakat.
BACA JUGA: Mediaemiten.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi akutual seputar dunia ekonomi, bisnis, dan pasar modal.
Dia menyarankan agar tidak mendekati narkoba sama sekali.
Halaman : 1 2 Selanjutnya