APAKABARNEWS.COM – Polisi menetapkan pria inisial MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap CDO (15), anak dari salah satu pengurus pusat GP Ansor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa ini terjadi pada Senin 20 Februari 2023.
“Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan saat konferensi pers, Rabu 22 Februari 2023.
Menurut Ade, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
5 Orang Saksi Diperiksa Polisi Terkait Tewasnya 4 Bocah di Sebuah Kamar di Kawasan Jagakarsa, Jaksel
Anak Pejabat Pajak Tersangka Penganiayaan Ditanya Soal Menyesal atau Tidak, Begini Jawabannya
Baca konten dengan topik ini, di sini: Diduga Pemicu Kasus Penganiayaan, Teman Wanita Anak Pejabat Ditjen Pajak Diperiksa Polisi
“Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pria inisial MDS sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak salah satu pengurus pusat GP Ansor, CDO (15).
“Untuk tersangka MDS telah ditahan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.***
Baca Juga:
Menteri Keuangan Sri Mulyani Instruksikan Irjen Kemenkeu Periksa Harta Rafael Alun Trisambodo
Tertabrak Mobil yang Lawan Arah di Jakarta Selatan, Pasangan Suami Istri Dilarikan ke RS
Polisi Pastikan Kondisi Kesehatan Terkini Rizky Billar Saat Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.