Terancam Penjara 6 Tahun, Habib Rizieq Shihab Sudah Menjadi Tersangka

- Pewarta

Kamis, 10 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sel Tahanan. /Pixabay.com/Ichigo121212.

Ilustrasi Sel Tahanan. /Pixabay.com/Ichigo121212.

APAKABAR BISNIS – Tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) terancam dipenjara selama enam tahun lamanya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pimpinan ormas Islam itu beserta lima orang tersangka lainnya itu dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP. 

“Ada 6 yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216,” ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia Saudara A, keempat penanggung jawab MS, kelima penanggung jawab acara SL, dan kepala seksi acara HI,” tambahnya. 

Melihat pasal yang dikenakan, Habib Rizieq dan lima orang lainnya terancam hukuman pidana maksimal 6 tahun. Di mana dalam pasal 160 KUHP berbunyi: 

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” 

Sedangkan untuk pasal 216 KUHP menyebutkan: 

Berita Terkait

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan
Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional
KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat
Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I
Belum Genap Setahun Menjabat Hasan Nasbi Mundur dari Kepala Komunikasi Kepresidenan, Ini Alasannya
Beginilah 5 Jalan yang Dilakukan Press Release untuk Lakukan Perbaikan Citra dan Pulihkan Nama Baik
Daftar Lengkap Nama-nama Pengurus Baru DPP PAN, Termasuk 2 Putri Zulhas dan Deretan Artis Terkenal

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 22:29 WIB

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:39 WIB

KPK Tahan Wamenaker Immanuel Ebenezer, Sertifikasi K3 Dipertaruhkan

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:18 WIB

Pro Kontra Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka, Indonesia Media Circle Serukan Klarifikasi Konstitusional

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:28 WIB

KAWANI Sikapi Etika dan Propaganda Gubernur Dedi Mulyadi, Polemik Publikasi Pemerintah Jawa Barat

Jumat, 2 Mei 2025 - 06:44 WIB

Panglima TNI Geser Jabatan Putra Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dari Jabatan Pangkogabwilhan I

Berita Terbaru