Terdakwa AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Terkait dengan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

- Pewarta

Senin, 27 Maret 2023 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara. (Dok. Sumbar.polri.go.id)

Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara. (Dok. Sumbar.polri.go.id)

APAKABARNEWS.COM – Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Hal tersebut disampaikan jaksa yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Senin 27 Maret 2023.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.

Terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus tersebut berperan menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang kemudian sebagiannya diganti dengan tawas hingga tersisa 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.

Dody menyebut perintah untuk mengganti sabu dengan tawas merupakan perintah dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Sabu yang sudah ditukar tersebut kemudian diduga diedarkan kembali di Jakarta.

Dalam kasus tersebut, terdakwa Dody didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kronologi Pelecehan Seksual Kakek Engkong Terhadap Bocah di Depok Hingga Tewas
Kebakaran Landa Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang, Benteng, Kota Tangerang, 8 Ruko Hangus Terbakar
Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi Diduga Buang Bayi Laki-laki di Cakung, Jakarta Timur
Atas Tuduhan Tindak Pidana Pengrusakan, Moe Irwan Rahardja Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Polisi Beberkan Kronologi Insiden Kasat Narkoba Polres Jaktim AKBP Buddy Alfrits Towoliu Tertabrak KA
Suntik Tabung Gas Bersubsidì ke dalam Tabung Gas 12 Kg, Polisi Gerebek Rumah Penjual
Adukan Kenomor Dibawah ini Apabila PDAM Anda Alami Gangguan, Tirta Kahuripan Siaga 24 Jam
Terlibat Praktik Prostitusi Online, 2 WNA Asal Asal Uzbekiztan dan Maroko Ditangkap Petugas Imigrasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 15 November 2023 - 13:20 WIB

Jelang Pemilihan Presiden 2024, Prabowo Subianto: Siapapun yang Menang, Harus Bersatu Jaga Indonesia

Senin, 13 November 2023 - 13:59 WIB

Survei Indikator Sebut Publik yang Puas dengan Jokowi Condong ke Prabowo Subianto Ketimbang Ganjar Pranowo

Minggu, 12 November 2023 - 16:04 WIB

Singgung Banyaknya Serangan Fitnah, Gibran Rakabuming: Nggak Perlu Dilawan, Senyumin Aja

Minggu, 12 November 2023 - 08:56 WIB

Survei Indo Barometer: Elektabilitas Prabowo Unggul Double Digit, Capai 40,6 Persen vs Ganjar 27,5 Head to Head

Kamis, 9 November 2023 - 11:53 WIB

Prabowo Subianto Ingin Maksimalkan Beasiswa Pendidikan S1 untuk Anak-anak Indonesia

Kamis, 9 November 2023 - 09:26 WIB

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman Tanggapi Tudingan MK Sebagai Mahkamah Keluarga

Selasa, 7 November 2023 - 18:23 WIB

Prabowo Subianto Sebut RI Bisa Jadi Negara Maju Kalau Elitnya Mau Kolaborasi dan Tak Ingin Menang Sendiri

Senin, 6 November 2023 - 15:41 WIB

Tanggapi Suara Negatif ke Dirinya, Prabowo: Biar Elit Jelekkan Saya, yang Penting Rakyat Desa Cinta Saya

Berita Terbaru