APAKABARNEWS.COM – Mantan Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan jaksa yang diantaranya diwakili oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting, dan juga Jaksa Paris Manalu dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini Senin 27 Maret 2023.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Dody Prawiranegara selama 20 tahun penjara,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin 27 Maret 2023.
Terdakwa Dody Prawiranegara dalam kasus tersebut berperan menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 41,4 kilogram, yang kemudian sebagiannya diganti dengan tawas hingga tersisa 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Baca Juga:
Usai Dipidana Seumur Hidup, Akhirnya Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa Dipecat Polri
KPK Limpahkah 2 Tersangka Suap Bansos ke JPU, Berkas Sudah Lengkap
Terima Berkas Kasus Kerumunan HRS dari JPU, Bareskrim Siap Lengkapi P19
Dody menyebut perintah untuk mengganti sabu dengan tawas merupakan perintah dari mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa. Sabu yang sudah ditukar tersebut kemudian diduga diedarkan kembali di Jakarta.
Dalam kasus tersebut, terdakwa Dody didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***
Klik Google News untuk mengetahui aneka berita dan informasi dari editor Apakabarnews.com, semoga bermanfaat.