APAKABAR NEWS – Bareskrim Polri menerima kembali berkas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab Habib Rizieq di RS Ummi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Berkas pun dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri karena belum lengkap.
“Belum (dinyatakan lengkap). (Berkas perkara) Petamburan, Megamendung, dan RS Ummi,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis, 28 Januari 2021.
Brigjen Andi menuturkan berkas dikembalikan jaksa pada Selasa 26 Januari 2021.
Baca Juga:
Dari Hasil Memeras Anak Buahnya, Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Sebesar Rp44,5 Miliar
Tim penyidik, kata Andi, masih melengkapi berkas sesuai petunjuk JPU.
“Dua hari lalu. Masih melengkapi petunjuk P19 dari JPU,” tuturnya.
BACA JUGA: Infofinansial.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar dunia ekonomi, bisnis, keuangan.
Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara kasus tes swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi ke Kejaksaan.
Baca Juga:
Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Pertanyaan Soal Aliran Harta Panji Gumilang ke Partai Politik
Terdakwa AKBP Dody Dituntut 20 Tahun Penjara, Terkait dengan Kasus Narkoba Teddy Minahasa
Dilaporkan Dirut Taspen Penyebar Hoax, Kamaruddin Siap Adu Data Sampai ke Pengadilan
Halaman : 1 2 Selanjutnya