APAKABAR NEWS – Model cantik Catherine Wilson atau yang akrab disapa Keket menjalani sidang putusan atas kasus kepemilikan narkoba pada Senin 25 Januari 2021.
Sidang putusan oleh Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat ini diselenggarakan secara virtual.
Dalam putusan sidang tersebut, Catherine Wilson dan Jumadi selaku petugas keamanan rumahnya dijatuhi vonis 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok.
“Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika.”
Baca Juga:
Polisi Berhasil Tangkap 3 Pengedar Narkoba di Bogor dan Jakarta, Lewat Jasa Pengiriman Barang
Temuan Polisi di Dekat Jasad Wanita di Apartemen Cipulir, 3 Plastik Diduga Bekas Isi Narkoba
“Kedua, tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” ujar Hakim Ketua PN Depok, Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan.
Nugraha menjelaskan, salah satu alasan Catherine Wilson dan Jumadi dikenai hukuman penjara karena keduanya melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.
“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,”tutupnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya