APAKABAR NEWS – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menginstruksikan kepada para Kepala Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia untuk bersinergi mengawal implementasi Undang Undang Cipta Kerja dan aturan turunannya.
Penegasan itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah saat melakukan Rapat Koordinasi dengan Kepala Disnaker Seluruh Indonesia yang berlangsung secara virtual di Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
“Untuk itu, diperlukan adanya kesepahaman, sinergi, dan kerja keras seluruh elemen bangsa, khususnya aparatur pemerintah baik di tingkat pusat ataupun daerah dalam mengawal pelaksanaan ketentuan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya,” kata Menaker Ida Fauziyah.
Baca Juga: Sekda DIY Diperiksa KPK, Sri Sultan Hamengku Buwono X Berikan Tanggapan Begini
Baca Juga:
UMP DKI Jakarta Naik Rp 37.749 Jadi Rp 4.453.935,53, Ada Sanksi untuk Pengusaha yang Nakal
UMP 2022 Jateng Naik 0,78%, Perusahaan Bandel Bakal Kena Sanksi
UMP Jabar Naik 1,72%, Ridwan Kamil: Pekerja di Atas 1 Tahun Bisa Negosiasi ke Perusahaan
Menurut keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan yang diterima di Jakarta, Menaker menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya memiliki cita-cita dan tujuan mulia.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Terkait implementasi Undang Undang Cipta Kerja, Ini Instruksi Menaker Ida Fauziyah”