APAKABAR NEWS – Sales PT Astra International BMW Cabang Cilandak Jakarta Selatan Yenny Pratiwi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dan gratifikasi pengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Yenny dihadirkan untuk menjelaskan pembelian mobil BMW oleh Pinangki memakai uang dari terpidana perkara korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Dalam keterangannya, Yenny mengungkapkan, terdakwa Pinangki membeli BMW SUV X5 seharga Rp1,709 miliar pada Desember 2019 lalu. Mobil tersebut dibeli secara tunai dengan membayar uang muka Rp25 juta melalui rekening Pinangki.

Pembayaran dilakukan lima kali sampai mobil pabrikan Jerman tersebut diserahkan. Rincian pembayarannya, yakni Rp475 juta, Rp490 juta, Rp490 juta, Rp100 juta, dan Rp129 juta yang ditransfer melalui beberapa bank.

Lebih jauh Yenny menuturkan, ada pembayaran yang dilakukan secara langsung melalui Sugiarto yang merupakan sopir Pinangki.

Yenny memaparkan, pembelian mobil yang dilakukan Pinangki tidak dilaporkan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Padahal, Yenny sudah memberikan formulir PPATK.

“Saya hanya menanyakan, ‘Ada form PPATK, mau diisi nggak bu (Pinangki)?’ ‘Nggak.’ ‘Oh, ya sudah nggak apa-apa’,” tutur Yenny menirukan pembicaraannya dengan Pinangki saat itu.