APAKABAR NEWS – Terkait kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan dari hasil pemeriksaan anggotanya, para tersangka (pelaku RP, SL dan AJ) ini telah melakukan kegiatan sebanyak 20 kali.
Yang mana 20 kali ini dilakukan selama enam bulan yaitu selama masa pandemi Covid-19.
Sudjarwoko memaparkan, puluhan lokasi tersebut di antaranya dilakukan di daerah Pantura, kawasan Cikampek (6 kali), wilayah Tanjung Priok (5 kali), Cilincing (3 kali) dan kawasan lainnya di Jakut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah melakukan pencurian barang hasil curian dijual seharga 3 setengah juta rupiah oleh penadah. Sedangkan tersangka yang melakukan pencurian dan mendapat keuntungan sebesar Rp800.000,” tutur Sudjarwoko kepada wartawan, di Jakarta, Senin, 30 November 2020.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ini, menurutnya, yaitu para pelaku berpatroli melihat dan mencari sasaran mobil-mobil mewah yang terparkir tanpa pengawasan yang ketat.
Kemudian kelompok ini melakukan mendekati sasaran dan parkir di sebelah mobil yang menjadi target mereka.
“Selanjutnya mereka beraksi dengan melakukan pemecahan kaca dan melepas barang-barang yang mereka incar itu kurang lebih berkisar 10 menit.”
Baca Juga:
Negara Gagal Dimulai dari Pengadilan yang Goyah: Pesan Prabowo untuk Para Hakim Baru Indonesia
Lebih dari 200 Demonstran Bentrok dengan Garda Nasional di LA, Gas Air Mata Dilepaskan Brutal
Halaman : 1 2 Selanjutnya