APAKABAR NEWS – Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap satu orang pelaku berinisial H yang menyebar video azan ditambah dengan kalimat “Hayya Alal Jihad”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku menyebarkan video itu secara massif di media sosial Instagram.
“Pemiliknya H, pekerjaan kurir keliling dokumen di salah satu PT Swasta di Jakarta. Diamankan tanggal 3 Desember di kediamannya di Cakung,” ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.
Dalam aksinya tersebut, pelaku melakukan penyebaran secara masif melalui media sosial Instagram dengan nama akun @hashophasan.
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik
Dari tangan H, polisi menyita telepon genggam milik H yang diduga dipakai untuk menyebar video tersebut melalui akun IG-nya.
“Dia (H) sebarkan secara masif,” ujarnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video orang yang mengumandangkan azan di jejaring media sosial YouTube menjadi viral.
Halaman : 1 2 Selanjutnya