APAKABAR NEWS – DR Kapitra Ampera SH MH menyebut alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) seharusnya adalah hal yang biasa dan tak perlu menjadi kegaduhan.
Test Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan KPK bekerjasama dengan BKN adalah dalam rangka melaksanakan Undang Undang No 19 th 2019 yg mensyaratkan pegawai KPK adalah ASN.
Maka dengan amanat UU tersebut dilaksanakanlah seleksi bekerjasama dengan BKN.
Terkait pegawai KPK tidak lolos tes, Kapitra, termasuk soal penyidik senior KPK Novel Baswedan juga seharusnya tak perlu memantik kegaduhan..
Baca Juga:
Hasil Pleno KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Kapitra Ampera Unggul dari Caleg PDI Perjuangan Lainnya
Dari Hasil Memeras Anak Buahnya, Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Uang Sebesar Rp44,5 Miliar
Kapitra juga merasa yakin tes yang dilakukan oleh panitia penyelenggara menjadikan pegawai KPK jadi ASN sudah memenuhi prosedur.
“Test ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan obyekyif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 8 Mei 2021.
Sebelumnya Firli menyakan tidak bisa melakukan pemecatan kepada pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Apa lagi saya baca Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak ada pemecatan pegawai di Lembaga Antikorupsi itu, kurang apa lagi,” kata Kapitra.
Baca Juga:
Soal Frli Bahuri Bantah Bertemu SYL, Kapolda Metro Jaya: Siapa yang Bohong, Siapa yang Mengingkari
Mengundurkan Diri dari Ketua KPK, Firli Bahuri Sampaikan Permintaan Maaf kepada Presiden Jokowi
Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Tak Hadiri Undangan Dewan Pengawas, Tanpa Alasan yang Jelas
“Nah harus bagaimana lagi? Kalau saya sih lebih baik mengundurkan saja, masa sudah senior tidak lolos tes,” katanya.
Menurut Kapitra, negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang melawan pemerintah. Dalam hal ini Pimpinan KPK mengambil sikap tegas menjalankan aturan secara maksimal. (tim)