APAKABAR NEWS – Seorang nasabah PT Bank Permata Tbk cabang Pondok Indah berinisial SH, harus menelan pil pahit setelah uang sebesar Rp. 804 juta yang disimpannya di dalam rekening miliknya raib pada 12 Agustus 2022 lalu.
SH menceritakan, dalam waktu satu jam uang di dalam rekeningnya sudah terkuras, ia pun sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Bank, Namun SH kecewa hingga dua bulan ini uangnya tidak kembali.
Melalui penasehat hukumnya, Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., MA mengatakan, transaksi mencurigakan pada rekening SH, terjadi pada tanggal 12 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Bekali Calon Wisudawan STIS Balikpapan, LBH Hidayatullah Gelar Diklat Paralegal untuk Mahasiswa
LBH Hidayatullah Kepulauan Riau Dideklarasikan, Tokoh Ulama KH. Jamaluddin Nur Sampaikan Hal Ini
Berikan Wawasan Hukum, LBH Hidayatullah Gelar Training Hukum Bagi Ratusan Da’i dan Guru se-Kalteng

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yakni, terjadi kurang lebih 20 kali transaksi ke berbagai rekening, dengan jumlah antara Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta per sekali transfer,” ungkapnya. Selasa, 8 November 2022
Selain itu, terdapat transaksi pembelian pulsa dan pengisian kartu e-money sebesar masing-masing Rp 5 juta dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp804.103.550.
“Pihak nasabah dan Bank sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi, tetapi sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari Bank Permata. Pihak Bank Permata diduga seperti mengulur-ngulur waktu dimana sampai dengan saat ini belum ada kejelasan, dimana keinginan nasabah hanya dana yang dipercayakan disimpan di Bank Permata dikembalikan,” ujar Hardi.
Baca Juga:
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
Sebut Ataturk dan Mehmed II Sebagai Inspirasi, Prabowo Ungkap Kekaguman Terhadap Sejarah Turki
Lebih lanjut diungkapkan Kuasa Hukum Korban, Hardi Fardiansyah SH, kronologis awal terjadi kehilangan uang di rekening Bank Permata dimana pada hari jumat tanggal 12 Agustus 2022.
Nasabah (SH) mendatangi Bank Permata Cabang Pondok Indah dengan maksud ingin mendepositokan dananya di rekening Bank Permata yang baru masuk di hari tersebut sebesar Rp1 miliar.
Tetapi menurut staf di Bank Permata akan ditawarkan produk investasi lain yang lebih menarik di Bank Permata, sehingga dianjurkan datang kembali ke Bank Permata Pondok Indah pada hari Senin, 15 Agustus 2022.
Akan tetapi di Jumat sore kurang lebih jam 17.00-18.00 WIB dana nasabah hilang dari rekening korban, yang diketahui dimana terjadi kurang lebih 20 kali transaksi ke berbagai rekening dari berbagai Bank.
Baca Juga:
Inilah Jawaban Presiden Prabowo Subianto atas 7 Pertanyaan Pamungkas dari Para Jurnalis Kawakan
Ingin Meluruskan Berita Media yang Negatif dan Tidak Berimbang? Ingin Menangkis Serangan Hoax?
Menurut Hardi, pihak nasabah tidak pernah mendapat kode OTP ataupun pemberitahuan apapun dari Bank terkait akan terjadi transaksi tersebut.
“Sehingga diduga pihak Bank Lalai dalam menjaga dana dan kepercayaan nasabah dan diduga sistem standar keamanan bank permata kurang maksimal yang memungkinkan terjadinya skimming, phising, system error atau human error yang dapat merugikan nasabah penyimpan, dan nasabah,” tutur Hardi Fardiansyah.
Dikatakan Hardi, bahwa nasabah dilindungi dana simpanannya di bank berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, Peraturan BI No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta Pasal 1365 KUHPerdata.
Maka Pihak Bank (Bank Permata) wajib bertanggung jawab pada nasabah penyimpan dalam hal kerugian nasabah dan tidak dapat melimpahkan kesalahan hanya kepada nasabah yang telah mempercainya menyimpan dananya di Bank Permata.
Dimana kejadian itu bisa saja terjadi terhadap nasabah Bank Permata lain dan Bank tidak mau bertanggung jawab atas hal ini tentu akan membuat citra negatif buat dunia Perbankan.
Diakui Hardi, bahwa kliennya sebelumnya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Bank Permata dan pihak kepolisian.
“Dan telah dijawab oleh Pihak Bank Permata melalui email customer.care@permatabank.co.id dimana isinya menurut pihak bank permata kesalahan ada di pihak klien kami karena registrasi dengan OTP yang diberikan ke Handphone, sedangkan klien kami tidak pernah menerima OTP tersebut, apalagi
memberitahukan kepada siapapun, sehingga pada permasalahan ini diduga Bank Permata ingin lepas dari tanggung jawab,” ujarnya.
Masih menurut Hardi, berdasarkan kejadian tersebut, patut diduga adanya sindikat pencurian dan pembobolan dana nasabah dimana diduga pula adanya kelemahan sistem yang terjadi di Bank Permata.
“Dimana dan ketidakmampuan Bank Permata dalam menjaga Dana Nasabah yang percaya dananya disimpan di Bank Permata dan diduga hal ini bisa terjadi kepada nasabah lainnya,” pungkasnya.
Dikutip dari Bertuahpos.com pihak Bank Permata Cabang Pondok Indah, belum bisa dikonfirmasi. (***)