APAKABAR NEWS – Seorang nasabah PT Bank Permata Tbk cabang Pondok Indah berinisial SH, harus menelan pil pahit setelah uang sebesar Rp. 804 juta yang disimpannya di dalam rekening miliknya raib pada 12 Agustus 2022 lalu.
SH menceritakan, dalam waktu satu jam uang di dalam rekeningnya sudah terkuras, ia pun sudah melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Bank, Namun SH kecewa hingga dua bulan ini uangnya tidak kembali.
Melalui penasehat hukumnya, Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., MA mengatakan, transaksi mencurigakan pada rekening SH, terjadi pada tanggal 12 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yakni, terjadi kurang lebih 20 kali transaksi ke berbagai rekening, dengan jumlah antara Rp10 juta sampai dengan Rp50 juta per sekali transfer,” ungkapnya. Selasa, 8 November 2022
Selain itu, terdapat transaksi pembelian pulsa dan pengisian kartu e-money sebesar masing-masing Rp 5 juta dengan total kerugian kurang lebih sebesar Rp804.103.550.
“Pihak nasabah dan Bank sudah beberapa kali melakukan pertemuan dan mediasi, tetapi sampai saat ini belum ada pertanggungjawaban dari Bank Permata. Pihak Bank Permata diduga seperti mengulur-ngulur waktu dimana sampai dengan saat ini belum ada kejelasan, dimana keinginan nasabah hanya dana yang dipercayakan disimpan di Bank Permata dikembalikan,” ujar Hardi.
Lebih lanjut diungkapkan Kuasa Hukum Korban, Hardi Fardiansyah SH, kronologis awal terjadi kehilangan uang di rekening Bank Permata dimana pada hari jumat tanggal 12 Agustus 2022.
Baca Juga:
Lebih dari 5.000 Merek Bahas Tren Global di Ajang Shenzhen Gift Fair 2026 yang Digelar RX Huabo
Nasabah (SH) mendatangi Bank Permata Cabang Pondok Indah dengan maksud ingin mendepositokan dananya di rekening Bank Permata yang baru masuk di hari tersebut sebesar Rp1 miliar.
Tetapi menurut staf di Bank Permata akan ditawarkan produk investasi lain yang lebih menarik di Bank Permata, sehingga dianjurkan datang kembali ke Bank Permata Pondok Indah pada hari Senin, 15 Agustus 2022.
Akan tetapi di Jumat sore kurang lebih jam 17.00-18.00 WIB dana nasabah hilang dari rekening korban, yang diketahui dimana terjadi kurang lebih 20 kali transaksi ke berbagai rekening dari berbagai Bank.
Menurut Hardi, pihak nasabah tidak pernah mendapat kode OTP ataupun pemberitahuan apapun dari Bank terkait akan terjadi transaksi tersebut.
Baca Juga:
Ruijie Networks Gelar 2026 SBG APAC Channel Partner Summit di Chongqing; Luncurkan Merek SME Cybrey
“Sehingga diduga pihak Bank Lalai dalam menjaga dana dan kepercayaan nasabah dan diduga sistem standar keamanan bank permata kurang maksimal yang memungkinkan terjadinya skimming, phising, system error atau human error yang dapat merugikan nasabah penyimpan, dan nasabah,” tutur Hardi Fardiansyah.
Dikatakan Hardi, bahwa nasabah dilindungi dana simpanannya di bank berdasarkan UU Perlindungan Konsumen, Peraturan BI No. 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, serta Pasal 1365 KUHPerdata.
Maka Pihak Bank (Bank Permata) wajib bertanggung jawab pada nasabah penyimpan dalam hal kerugian nasabah dan tidak dapat melimpahkan kesalahan hanya kepada nasabah yang telah mempercainya menyimpan dananya di Bank Permata.
Dimana kejadian itu bisa saja terjadi terhadap nasabah Bank Permata lain dan Bank tidak mau bertanggung jawab atas hal ini tentu akan membuat citra negatif buat dunia Perbankan.
Diakui Hardi, bahwa kliennya sebelumnya sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Bank Permata dan pihak kepolisian.
“Dan telah dijawab oleh Pihak Bank Permata melalui email customer.care@permatabank.co.id dimana isinya menurut pihak bank permata kesalahan ada di pihak klien kami karena registrasi dengan OTP yang diberikan ke Handphone, sedangkan klien kami tidak pernah menerima OTP tersebut, apalagi
memberitahukan kepada siapapun, sehingga pada permasalahan ini diduga Bank Permata ingin lepas dari tanggung jawab,” ujarnya.
Baca Juga:
Kebangkitan Desa Pegunungan: “Homestay Economy” di Guizhou Jadi Angin Segar bagi Desa-Desa Etnik
Hisense Lansir Seri UR9, Terobosan Baru dalam Displai True RGB MiniLED
Masih menurut Hardi, berdasarkan kejadian tersebut, patut diduga adanya sindikat pencurian dan pembobolan dana nasabah dimana diduga pula adanya kelemahan sistem yang terjadi di Bank Permata.
“Dimana dan ketidakmampuan Bank Permata dalam menjaga Dana Nasabah yang percaya dananya disimpan di Bank Permata dan diduga hal ini bisa terjadi kepada nasabah lainnya,” pungkasnya.
Dikutip dari Bertuahpos.com pihak Bank Permata Cabang Pondok Indah, belum bisa dikonfirmasi. (***)











