APA KABAR NEWS – Penolakan terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) atas nama agama Islam hanya bersifat parsial.
Hal itu disampaikan oleh anggota Jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia atau KUPI, Nur Rofiah dalam pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani, bersama tokoh perempuan lain.
Menurutnya umat Islam yang mendukung lebih banyak dari pada yang menolak RUU inisiatif DPR tersebut.
Nur mengaku telah menginisiasi istighasah virtual yang diikuti ratusan pesantren untuk mendoakan agar RUU TPKS segera disahkan.
Baca Juga:
Puan Serukan DPR Turun Tangan Hadapi Resesi, Tapi Banyak Produk UU DPR yang Percepat Resesi
Pedagang Pasar Legi Solo Minta Disediakan WIFI, Belanja di Pasar Bisa Pakai QRIS
Pasar Legi Solo Beroperasi Lagi, Siap Jadi Motor Kebangkitan Ekonomi Pasca Pandemi
“Jadi kalau sampai ada yang menolak RUU TPKS menjadi Undang-Undang atas nama Islam jangan khawatir Mbak Puan, karena yang mendukung jauh lebih banyak,” ujar Nur Rabu 12 Januari 2022.
Bagi Nur bagaimana seseorang dilahirkan adalah hal yang tidak bisa dipilih, termasuk dilahirkan sebagai perempuan.
Namun perempuan kerap mendapat perlakuan yang tidak adil, karena hal yang berada di luar kuasa mereka.
“Perempuan sangat rentan mengalami ketidakadilan. Misalnya stigmatisasi, marginalisasi, suberinasi, kekerasan karena hanya ‘menjadi’ perempuan,” tuturnya.
Baca Juga:
SDN 1 Sawahan Gelar vaksinasi Dosis Kedua bagi 258 Muridnya,
Disaksikan Puan Maharani
Puan Maharani Tinjau Vaksinasi Anak 6-11 Tahun di SDN 1 Sawahan, Ngemplak, Boyolali
RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Puan Maharani Minta Presiden Segera Kirim Surpres
Nur mengatakan RUU TPKS dapat membantu mewujudkan salah satu tujuan Islam yakni sistem kehidupan yang adil bagi semua orang. Karena Islam melarang kedzaliman dan ketidakadilan, termasuk bagi perempuan.
“RUU TPKS dapat segera disahkan dan menjadi payung untuk tiap perempuan agar mendapat keadilan dan mendapat perhatian yang memadai.”
“Tujuan Islam adalah mewujudkan sistem kehidupan yang menjadi anugerah bagi semesta termasuk untuk perempuan,” pungkas Nur.
Dukungan serupa sempat dilontarkan oleh Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII). Ketua Korps PMII Putri Cabang Lamongan Rifa Nur Diana Arofa mengatakan RUU TOPS mendesak agar terbentuk jelas sistem yang bisa menghapus kekerasan seksual.
Baca Juga:
Sidang Paripurna DPR RI 18 Januari 2022 akan Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
RUU TPKS Harus Segera Disahkan, Sebab Satu Korban Kekerasan Seksual Pun Terlalu Banyak
Bertemu Ketua DPR RI, Aktivis Perempuan Sampaikan Dukungan untuk RUU TPKS
“Dengan disahkannya RUU ini, kita dapat melindungi bangsa kita dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, dan rehabilitasi yang benar-benar dapat menghapuskan kekerasan seksual,” ungkap Rifa dikutip dari Veritajatim.com.
Menanggapi aspirasi Puan Maharani mengatakan dirinya memahami akan mendesaknya RUU TPKS.
Namun ia menekankan agar semua pihak mengikuti prosedur dan memberi waktu untuk lebih luas menjaring aspirasi masyarakat dari berbagai lapisan.
“Apa yang terjadi di agama Islam tentu beda dengan di agama Kristen, apa yang di agama Kristen tentu beda dengan apa yang biasa kita lakukan di agama Islam dan lain sebagainya.”
“Masukan yang tadi sudah disampaikan oleh ibu, mbak, adik-adik, dan mas-mas ini semua tentu saja memberikan saya kekuatan untuk bisa melaksanakan ini sebaik baiknya,” kata Puan.***