Untuk Konsumsi Pribadi, Lembaga ICJR Sebut Gisel Tak Bisa Dipidana

- Pewarta

Kamis, 31 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la.

Penyanyi Gisella Anastasia. /Instagram.com/@gisel_la.

APAKABAR NEWS – Lembaga Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai, Gisella Anastasia tidak bisa dipidana, jika video tersebut untuk konsumsi pribadi, dan tidak untuk hendak diviralkan ke publik.

“Dengan demikian perbuatan membuat pornografi tidak bisa dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan diri sendiri atau kepentingan pribadi,” demikian keterangan resmi ICJR, Selasa 29 Desember 2020.

ICJR menilai, ada batasan penting dalam UU Pornografi yang mengatur bahwa pihak-pihak yang melakukan perbuatan ‘membuat’ sebagaimana dalam Pasal 4 UU Pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk tujuan diri sendiri dan kepentingan sendiri.

Sementara, terhadap Pasal 8 UU Pornografi, ICJR mengatakan, risalah pembahasan UU Pornografi menjelaskan bahwa yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.

“Maka, selama konten tersebut adalah kepentingan pribadi, sekalipun sebagai pemeran dalam suatu konten, ketentuan hukum dan konstitusi di Indonesia melindungi hak tersebut. Perbuatan tersebut tidak dapat dipidana,” ucap ICJR.

Untuk itu, ICJR meminta, penyidik Polda Metro Jaya agar fokus kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik.

“Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi,” ucapnya.

Berita Terkait

Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jelaskan Hasil Autopsi Jenazah Aktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana
Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah
Kembalinya Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5: Tribute Manis & Penampilan Seika Kempot, Staso Prasetyo, dan Aftershine
John Legend: Siti Nurhaliza & Yura Yunita Siap Menyajikan Malam Musik Tak Terlupakan di Bogor, 6 Oktober 2024
Tiket Konser John Legend di Sentul International Convention Center: Semua Rincian Harga dan Cara Pembelian Terbaru
Selebgram Cantik Intan Nabila Simpan Puluhan Video KDRT oleh Suami, Ungkap Alasan Sempat Berdiam Diri
Suami BCL Lapor Balik Mantan Istri ke Polisi Meski Kasus Dugaan Penggelapan Dana Rp6,9 M Belum Selesa
Polisi Tangkap Penyanyi Virgoun, Mantan Istrì Inara Rusli Beri Tanggapan Lewat Akun Media Sosial

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 11:48 WIB

Rumah Sakit Polri Kramat Jati Jelaskan Hasil Autopsi Jenazah Aktor Sinetron ‘Mak Lampir’ Sandy Permana

Rabu, 9 Oktober 2024 - 09:39 WIB

Artis Sandra Dewi akan Hadir Lagi di Persidangan Kasus Dugaan Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah

Rabu, 11 September 2024 - 20:13 WIB

Kembalinya Didi Kempot di Pesta Semalam Minggu Vol.5: Tribute Manis & Penampilan Seika Kempot, Staso Prasetyo, dan Aftershine

Minggu, 8 September 2024 - 14:14 WIB

John Legend: Siti Nurhaliza & Yura Yunita Siap Menyajikan Malam Musik Tak Terlupakan di Bogor, 6 Oktober 2024

Sabtu, 7 September 2024 - 04:48 WIB

Tiket Konser John Legend di Sentul International Convention Center: Semua Rincian Harga dan Cara Pembelian Terbaru

Berita Terbaru