APAKABAR NEWS – Anggota Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sertifikat rumah.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam pengungkapan itu sebanyak 10 tersangka berhasil diamankan.
“Sebanyak 10 tersangka berhasil kita amanakan mulai dari perannya sebagai Notaris, ada yang sebagai pembujuk korban, dan ada sebagai PPAT,” kata Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.
Kombes Yusri juga menyebut dalam aksinya itu para tersangka berhasil mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah.
Baca Juga:
Usai Tegur 5 Orang yang Mencurigakan, Pria di Tambora, Jakarta Barat Malah Jadi Korban Pembacokan
Kasus Pemerasan dan Ancaman, Selebgram Ria Ricis Kenal dengan Pelaku dan Pernah Punya Hubungan Baik
“Para tersangka membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat milik korban dengan alasan membantu renovasi rumah korban, setelah sertifikat dikuasai tersangka kemudian para tersangka bekerjasama melakukan transaksi jula beli tanpa sepengetahuan korban menggunakan dokumen palsu,” ungkap Yusri.
“Setelah sertifikat dibalik nama kemudian diagunkan di Bank dengan nilai Rp 6 miliar rupiah,” sambungnya.
Atas perbuatannya tersebut para tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 08 tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman pidana penjara di atas 20 tahun penjara. (pol)