APAKABAR NEWS – Polri memberikan penjelasan seputar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut perkaranya sudah masuk tahap 2 dan sudah diserahkan ke kejaksaan, tapi sebelum tahap 2 yang bersangkutan mengeluh sakit.
“Kemudian, petugas rutan termasuk tim dokter membawanya ke RS Polri Kramat Jati. Setelah diobati dan dinyatakan sembuh, yang bersangkutan dibawa lagi ke Rutan Bareskrim,” ungkap Irjen Argo, Senin 8 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
Bareskrim Selidiki Dana Masyarakat untuk Bantuan Kemanusiaan oleh Aksi Cepat Tanggap
Adelin Lis Bisa Keluar Masuk Indonesia Meski 10 Tahun Diburu Diburu Aparat, Begini Modusnya
Kasus Penggelapan Dana Nasabah Indosurya, Capai Rp196 Miliar, Begini Penjelasannya
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Argo, setelah tahap dua selesai, barang bukti dan tersangka diserahkan ke jaksa, Maaher kembali mengeluh sakit.
Lagi-lagi, petugas rutan dan tim dokter menyarankan agar dibawa ke RS Polri, tapi yang bersangkutan tidak mau sampai akhirnya meninggal.
BACA JUGA: Indonesiaraya.co.id, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa politik, ekonomi, bisnis, dan nusantara.
Baca Juga:
11 Orang Meninggal Dunia dalam Peristiwa 106 Kecelakaan di Saat Lebaran 2021
Polri Tangani Kasus Gadis 15 Tahun Bunuh Sepupu Secara Humanis dan Proporsional
Diduga Bunuh Diri, Polisi Selidiki Pria Nekat Lompat di Mal Season City
“Soal sakitnya apa, tim dokter yang lebih tahu. Jadi, perkara Ustaz Maaher ini sudah masuk tahap 2 dan menjadi tahanan jaksa,” ujarnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya