APAKABAR NEWS – Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito menyampaikan bahwa pihaknya telah menyetujui penggunaan dalam kondisi darurat untuk vaksin COVID-19 CoronoVac produksi Sinovac.
“Pada hari ini, Senin, tanggal 11 Januari 2021, Badan POM memberikan izin penggunaan dalam kondisi emergency
(emergency use authorization) untuk vaksin COVID-19 yang pertama kali kepada vaksin CoronoVac produksi Sinovac Biotech Incorporated yang bekerja sama dengan PT Bio Farma,” ujar Penny.
Penny menyampaikan hal tersebut dalam keterangan persnya yang ditayangkan pada YouTube BPOM RI, Senin sore, 11 Januari 2021.
Pengambilan keputusan ini, ujar Penny, didasarkan pada rekomendasi yang diterima, berupa hasil pembahasan yang dirumuskan dalam rapat pleno.
Yaitu rapat pleno anggota Komite Nasional Penilai Obat, tim ahli dalam bidang imunologi, Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI), dan ahli epidemiologi pada tanggal 10 Januari 2021.
Pengambilan keputusan ini juga dilakukan berdasarkan pada hasil evaluasi dan diskusi yang komprehensif terhadap data dukung dan bukti ilmiah yang menunjang aspek keamanan, khasiat, dan mutu dari vaksin.
“Badan POM senantiasa mengedepankan kehati-hatian, integritas, dan independensi serta transparansi dalam pengambilan keputusan pemberian EUA ini, dalam rangka perlindungan kesehatan masyarakat, kesehatan dan jiwa masyarakat,” tegas Penny.
Halaman : 1 2 Selanjutnya