Kepercayaan masyarakat sangat tinggi kepada Polri, sehingga kami menilai perlu adanya sanksi yang tegas bagi pemeran yang ada didalam video tersebut untuk memberikan efek jera.
Efek jera kepada pihak manapun yang ingin merusak moral generasi muda melalui penyebaran konten porno.
Si penyebar dan si pembuat harus diberikan hukuman maksimal karena telah membuat kegaduhan ditengah-tengah masyarakat Indonesia.
Yakni penyebar konten asusila dapat dikenai pidana penjara 6 Tahun dan denda 1 Milliar rupiah serta si pembuat dapat dikenai pidana penjara Maksimal 10 Hingga 12 Tahun sesuai UU Pornografi dan denda 6 Milliar Rupiah.
Untuk itu, kami berharap banyak kepada Polri untuk mengungkap kasus ini segera dan menyampaikan kepada publik hasil Forensik Wajah dalam waktu dekat ini, siapa sebenarnya pemeran video asusila tersebut.
Oleh: Pitra Romadoni Nasution, SH.MH, pengacara
Halaman : 1 2