APAKABAR NEWS – Seorang pria berinisial W harus berurusan dengan kepolisian.
Karena diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi berisikan provokasi mengajak masyarakat untuk mudik di tengah kebijakan pemerintah melarang mudik Lebaran 1442 H.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi Senin, 10 Mei 2021 membenarkan penangkapan tersebut.
Baca Juga: Bupati Nganjuk Novi Rahman Terjaring OTT oleh KPK, PKB Memastìkan Bukan Kadernya
Baca Juga:
Kasus Polisi Tembak Polisi, Tersangka Bripda IMS Ajukan Banding atas Putusan Sanksi PTDH
Menko Polhukam Mahfud MD Tanggapi Pertanyaan Soal Aliran Harta Panji Gumilang ke Partai Politik
Bom Polsek Astanaanyar, Polisi: Jenis Bom Bunuh Diri di Bandung Dipastikan adalah Bom Panci
“Yang bersangkutan sudah ditangkap,” kata Ramadhan.
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Viral Video Ajak Mudik Beramai-ramai, Akhirnya Pelaku Ditangkap Polisi“