Wakil Bupati Bogor Iwan Minta agar PT Balina Agung Jangan Bertindak Semena-mena

- Pewarta

Jumat, 22 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan. (Dok. Apakabarbogor.com/Iwan)

Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan. (Dok. Apakabarbogor.com/Iwan)

APAKABAR NEWS – Pengrusakan aset negara berupa saluran Daerah Irigasi (DI) Cikereteg Rancamaya. Yang dilakukan pihak PT. Balina Agung perkasa (BAP), perusahaan ekpedisi pengangkut air kemasan galon ternama aqua.

Kini, kian disoroti banyak pihak. Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan juga angkat bicara. Ia mengaku, terkait pemberitaan tersebut sudah sampai pada nya.

“Pihak perusahaan dalam melakukan pembangunan tidak bisa semena – mena semua ada aturan nya, seharusnya melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah setempat, ” Kata wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wakil Bupati juga menjelaskan, akan menindak lanjuti pada siapapun perusak aset negara karena, semua ada aturannya, bisa dilakukan proses melalui rislah, atau ganti rugii.

“Pada perusak aset negara jelas sanksinya ini pidana, ” ujarnya, saat menyambut kedatangan kunjungan presiden jokowi ke ciawi, Kamis 21 April 2022.

Seperti di pemberitaan sebelum nya
Praktisi hukum Maman Usman Rasidi yang juga penasehat bidang hukum dari pegiat pelestati lingkungan
(Pepeling) Bogor Raya.

Mengenai pengrusakan terhadap aset negara oleh salah satu pihak merugikan pihak lain nya, ancaman nya sanksi pidana.

Trdapat ketentuan Pasal 406 ayat (1) KUHP yang sangat jelas mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan.

“Jelas ya hukumannya 2 tahun 8 bulan Penjara, sepanjang unsur deliknya terpenuhi secara sempurna,” jelasnya.

Diakui Maman, memang dalam UU nomor 1 tahun 2004, tentang UU perbendaharaan negara tidak mengatur sanksi pidana didalamnya. Akan tetapi, negara dapat menggunakan instrumen hukum pidana umum bagi pihak-pihak yang diindikasikan melakukan tindak pidana terhadap aset negara, oleh siapapun tanpa terkecuali.

Maman mengungkapkan, didalam UU perbendaharaan negara tidak ada aspek pidananya. Namun lembaga bantuan hukum (LBH) banyak mengatur masalah administratif.

“Jadi referensinya kembali ke KUHP pidana, karena kental di pidananya, jika isu yang diangkat masalah pengrusakan,” tandasnya.

Kiranya menjadi catatan penting, bahwa saat ini pemerintah sedang serius melakukan pemulihan atau pengembalian aset-aset negara. Sehingga langkah apapun akan ditempuh oleh pemerintah dalam melakukan pemulihan aset dimaksud.

“Pemerintah juga sebenarnya bisa gugat secara perdata, referensi KUHP perdata, perbuatan melawan hukum.
Jadi proses pemeriksaannya bisa secara pidana maupun perdata,” tutur Maman. (Wan)

Berita Terkait

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal
Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden
10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional
Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025
Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden
Mengakhiri “Serakahnomics”: Negara Ambil Alih Aset Demi Keadilan
KPK Panggil Yaqut Soal Kuota Haji Khusus, Pemerintah Diminta Benahi Sistem
Negara Kawal Jaksa Khusus: Pengamanan Ketat Rumah Febrie Adriansyah Sesuai Prosedur

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 13:07 WIB

Data Bocor Berujung Teror: Pelajaran dari Kasus Korban Pinjol Ilegal

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:15 WIB

Ramai Wacana Polri di Bawah Kementerian, Senator Dayat El: Idealnya Tetap Komando Langsung Presiden

Kamis, 18 September 2025 - 11:57 WIB

10 Gelar Populer di Amerika yang Banyak Diminati Pelajar Internasional

Senin, 15 September 2025 - 07:21 WIB

Gelombang Demo, Reshuffle Kabinet, Dan Prediksi Politik Mahfud MD Tahun 2025

Rabu, 3 September 2025 - 09:21 WIB

Investigasi Independen Dugaan Makar, NasDem Tegaskan Dukungan Pada Presiden

Berita Terbaru