APAKABAR NEWS – Pada Rabu, 28 April 2021 KPK telah menggeledah ruang kerja Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan.
Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.
Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai.
ADVERTISEMENT
Baca Juga:
KPK Ungkap Alasan Penggeledahan Rumah Senator DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya
Kasus Pengadaan Iklan BJB, KPK akan Periksa Mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil Setelah Lebaran
Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Digeledah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Rakata Luncurkan Sepeda Motor Listrik Ramah Lingkungan dengan Harga Terjangkau
Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Lima Terpopuler Masih Didominasi oleh Berita Seputar Penangkapan Tersangka Munarmam
Baca Juga:
Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Hari Ini
Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Acara Retret di Magelang Usai KPK Tahan Hasto Kristiyanto
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dilarang ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Kemenkumham“