APAKABAR NEWS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara BLBI-BDNI mengambil opsi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ini adalah alasan bukan tindak pidana karena adanya putusan akhir dari MA sehingga syarat unsur adanya perbuatan pidana penyelenggara negara tidak terpenuhi berdasarkan putusan akhir MA tersebut.
Sedangkan Sjamsul dan Itjih sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan bersama-sama dalam satu rangkaian peristiwa dan perbuatan yang sama dengan Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) selaku penyelenggara negara.
Baca Juga: Dikabarkan Dicopot, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto Jadi Irup Sertijab Dansesko TNI
Baca Juga:
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nawawi Pomolango Tanggapi Soal Keberadaan Kaesang Pangarep
Eksponen Aktivis 98 Sebut Kaesang Pangarep Rugikan 2 Pihak, Termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 3 Mei 2021.
Baca Juga: 1.000 Konten Ilegal Masih Bisa Diakses Lewat Platform Twitter, Rusia Minta Hapus Konten
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “4 Respon KPK Terkait Upaya Praperadilan yang Diajukan MAKI atas SP3 Sjamsul Nursalim”