APAKABAR NEWS – Sebanyak 121.026 narapidana beragama Islam dari seluruh Indonesia terima pengurangan masa pidana atau hak Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 Hijriah yang jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 120.476 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 550 orang mendapatkan RK
II atau langsung bebas.
Remisi yang diterima adalah salah satu hak yang diberikan negara atas pencapaian yang sudah mereka lakukan selama menjalani pembinaan di Lapas/Rutan/LPKA.
Baca Juga: Mainan Mattel Daur Ulang Mainan Boneka Berbie dan Mainan Lama Lainnya Menjadi Mainan Baru
Demikian, ditekankan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, dikutip Hallobogor.com dari keterangan tertulis Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Pemberian RK Idulfitri diharapkan memotivasi WBP untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.”
Selanjutnya, silahkan baca berita versi lengkapnya di media Hallobogor.com dalam artikel “121.026 Narapidana Terima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2021, 550 Orang Langsung Bebas“