Menkeu Diminta Jelaskan Adanya Pungutan Bea Cukai Lebih di Bandara Soetta

- Pewarta

Rabu, 16 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/@smindrawati.

APAKABAR NEWS – Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertanggung jawab atas terjadinya pungutan lebih yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten. 

Hal ini disampaikan Hergun, sapaan akrabnya, sebab belum lama ini terjadi pungutan lebih yang dilakukan oleh petugas Pelayanan Bea Cukai Bandara Soetta terhadap dua orang warga yang baru pulang dari luar negeri.

“Terdapat dua persoalan kelebihan pungutan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.”

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kejadian pertama, terjadi pada 30 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB, dimana seorang warga yang membawa barang bawaan sebuah HP iPhone 12 dengan harga 1,299 dolar AS atau setara dengan Rp18.835.500 (asumsi kurs Rp 14.500 per dolar AS) dikenakan total pungutan Rp12.227.000,” kata Hergun dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Desember 2020

Politisi Partai Gerindra itu menjelaskan, total pungutan tersebut terdari dari tarif bea masuk sebesar 10 persen atau Rp3.821.000, kemudian tarif PPN impor sebesar 10 persen atau Rp4.203.000, dan tarif Pph impor sebesar 10 persen atau Rp4.203.000.

“Kejadian kedua terjadi pada 26 November 2020 pukul 15.34 WIB. Seorang warga yang juga membawa barang bawaan sebuah HP iPhone 12 dengan harga 1.000 dollar AS atau setara dengan Rp14.500.000 (kurs Rp 14.500 per dolar AS) dikenakan total pungutan Rp4.524.000,” ungkapnya.

Total pungutan tersebut terdiri dari tarif bea masuk sebesar Rp1.414.000, kemudian tarif PPN impor sebesar Rp1.555.000, dan tarif Pph impor Rp1.555.000. Menurut Hergun, dua kejadian di atas jelas menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. 

Berita Terkait

Delapan Rencana Aksi OJK Didukung PROPAMI, Fokus Benahi Pasar Modal
Menukar Mata Uang Lebih Mudah dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer
SeedBacklink Summit 2026 Berikan Penghargaan Blogger Terpopuler 2025
Beli Domain sebagai Langkah Awal Membangun Aset Digital
Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional
Bisnis Bitcoin Banyak Diminati, Saatnya Belajar Bisnis Crypto
Alat Marching Band Menjadi Pilar Kesuksesan Perkusi dan Parade di Indonesia
Binatu: Solusi Cerdas untuk Mengelola Usaha Laundry di Era Digital

Berita Terkait

Senin, 2 Februari 2026 - 12:46 WIB

Delapan Rencana Aksi OJK Didukung PROPAMI, Fokus Benahi Pasar Modal

Minggu, 25 Januari 2026 - 16:12 WIB

Menukar Mata Uang Lebih Mudah dan Menguntungkan bersama Dolarindo Money Changer

Sabtu, 20 Desember 2025 - 20:48 WIB

SeedBacklink Summit 2026 Berikan Penghargaan Blogger Terpopuler 2025

Rabu, 17 Desember 2025 - 06:41 WIB

Beli Domain sebagai Langkah Awal Membangun Aset Digital

Selasa, 2 Desember 2025 - 15:29 WIB

Kolaborasi PR Newswire dan PSPI Perkuat Akses Media Indonesia melalui 175 Portal Berita Nasional

Berita Terbaru