APAKABAR NEWS – Hasil tes kejiwaan dari tersangka kasus mesum di Halte Bus Senen, Jakarta Pusat, yakni, MA (21), akhirnya diketahui polisi. Kemudian apa hasilnya ?
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin mengatakan pihaknya telah mengetahui hasil tes kejiwaan tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan mental,” tegas AKBP kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa 2 Februari 2021.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yang bersangkutan juga sedang hamil sekitar 35 Minggu,” sambungnya.
Dia juga menuturkan untuk tersangka tidak bisa diproses hukum karena kondisi yang dialami oleh tersangka.
“Proses hukum karena tidak bisa mempertanggungjawabkan secara hukum ya tidak diproses,” tuturnya lagi menegaskan.
BACA JUGA: Apakabarjabar.com, media online yang menyajikan beragam berita dan informasi aktual seputar peristiwa di Provinsi Jawa Barat, dan nasional.
Baca Juga:
Sunlife perkenalkan merek global baru
Jual HP Bekas: Cara Aman agar Cepat Laku dan Tidak Merugi
Shanghai Electric Pamerkan 19 Solusi Terintegrasi, Dorong Inovasi Industri di Ajang CIIF 2026
Selain itu, rencananya untuk tersangka akan diserahkan kepada keluarganya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






